Jakarta, VertaNews.com – Babak baru perjalanan Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (KPN Berdaulat) resmi dimulai di Ibu Kota.
Untuk pertama kalinya, organisasi advokat tersebut menggelar pengambilan sumpah advokat di DPP Jakarta yang berlangsung khidmat di Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Prosesi sumpah tersebut bukan sekadar seremoni. Bagi KPN Berdaulat, momentum itu menjadi penanda semakin kuatnya langkah organisasi dalam membangun barisan advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, etika, profesionalisme, dan nilai-nilai spiritualitas.
Agenda pengambilan sumpah advokat di Jakarta ini menjadi rangkaian setelah sebelumnya KPN Berdaulat melaksanakan prosesi serupa di DPP Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Presiden Komite Pengacara Nusantara Berdaulat Rahmad Lubis menyebut pengambilan sumpah di Jakarta sebagai momentum bersejarah yang patut disyukuri seluruh keluarga besar KPN Berdaulat.
“Hari ini adalah momentum yang sangat membahagiakan bagi KPN Berdaulat. Untuk pertama kalinya pengambilan sumpah advokat KPN Berdaulat dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ini menjadi tonggak penting bagi perjalanan organisasi kami,” kata Rahmad Lubis di PT Jakarta.
Menurut Rahmad, sumpah advokat memiliki makna jauh lebih dalam daripada sekadar pengukuhan formal seseorang untuk menjalankan profesi hukum.
Sumpah tersebut, kata dia, merupakan ikrar moral sekaligus tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan profesi dan memperjuangkan hukum serta keadilan.
“Kami ingin menghadirkan praktisi-praktisi hukum yang berkualitas, berintegritas, memiliki profesionalisme, dan mempunyai nilai-nilai spiritualitas yang tinggi. Advokat tidak cukup hanya pintar hukum,” ujarnya.
“Dia juga harus memiliki karakter dan keberanian untuk berdiri di atas nilai kebenaran dan keadilan,” tambahnya.
Rahmad: Tak Ada Ruang bagi Advokat yang Melanggar Etik
Rahmad juga menyoroti pentingnya menjaga marwah profesi advokat di tengah tantangan dunia hukum yang semakin kompleks.
Menurut dia, profesi advokat merupakan profesi terhormat yang memiliki posisi strategis dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, setiap anggota organisasi dituntut menjaga perilaku dan integritasnya.
KPN Berdaulat, kata Rahmad, tidak akan memberikan keistimewaan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami tegas. Siapa pun anggota kami yang melakukan tindak pidana ataupun pelanggaran etik akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan sesuai AD/ART KPN Berdaulat,” tegasnya.
Ia menilai ketegasan terhadap pelanggaran menjadi bagian penting dalam membangun organisasi advokat yang sehat dan dipercaya masyarakat.
Rahmad juga mengingatkan seluruh advokat untuk memegang teguh prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
“Negara kita adalah negara hukum. Apa pun latar belakangnya dan siapa pun orangnya, ketika melakukan tindak pidana, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak boleh ada yang merasa berada di atas hukum,” katanya.
KPN Berdaulat Tak Hanya Bicara Profesi
Komitmen KPN Berdaulat tidak berhenti pada penguatan organisasi dan peningkatan kualitas advokat.
Organisasi tersebut juga telah membentuk Lembaga Bantuan Hukum Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (LBH KPN Berdaulat) sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Rahmad mengatakan LBH KPN Berdaulat disiapkan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Esensinya adalah bagaimana kami hadir untuk masyarakat yang kurang mampu, bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan. Karena hukum dan keadilan tidak boleh hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi,” ujarnya.
LBH KPN Berdaulat dirancang memiliki cakupan pelayanan di seluruh Nusantara, dari Sabang hingga Merauke.
Kehadiran lembaga tersebut diharapkan menjadi salah satu bentuk nyata pengabdian advokat kepada masyarakat sekaligus memperkuat posisi hukum sebagai instrumen perlindungan bagi seluruh warga negara.
Advokat Muda Dituntut Jaga Nama Baik Profesi
Rahmad berharap para advokat yang baru saja mengucapkan sumpah tidak menjadikan momentum tersebut sebagai garis akhir, melainkan sebagai awal dari perjalanan panjang dalam mengabdi kepada hukum.
Ia meminta para advokat terus meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan, menjaga independensi, serta tidak mudah tergoda kepentingan yang dapat mencederai kehormatan profesi.
“Sumpah ini bukan akhir. Justru setelah sumpah, tanggung jawab semakin besar. Mereka harus mampu menjaga nama baik profesi, organisasi, dan kepercayaan masyarakat,” tuturnya.
Ia menegaskan KPN Berdaulat akan terus mendorong lahirnya generasi advokat yang memiliki kemampuan profesional sekaligus karakter kuat.
“Kami ingin advokat KPN Berdaulat menjadi advokat yang hadir ketika masyarakat membutuhkan keadilan, bukan hanya hadir ketika ada kepentingan perkara,” imbuh Rahmad.
Pengambilan sumpah advokat di Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta itu pun menjadi catatan penting dalam perjalanan KPN Berdaulat.
Setelah sebelumnya menggelar pengambilan sumpah di Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, kini Jakarta menjadi panggung baru bagi organisasi tersebut untuk mempertegas komitmennya membangun profesi advokat yang berkualitas, berintegritas, dan menjunjung tinggi kehormatan hukum.
Bagi KPN Berdaulat, sumpah yang diucapkan hari itu bukan sekadar rangkaian kata di ruang persidangan. Ia menjadi janji moral untuk berdiri bersama hukum, menjaga kehormatan profesi, dan memperjuangkan keadilan di tengah masyarakat. (GMO)












