Jakarta, VertaNews.com – Perkembangan Artificial Intelligence (AI) tidak lagi sekadar menghadirkan inovasi di berbagai sektor, tetapi juga memunculkan babak baru kejahatan siber yang semakin kompleks, masif, dan sulit dikendalikan.
Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm bagi Indonesia untuk segera melakukan pembaruan hukum pidana agar mampu menjawab tantangan kejahatan digital yang terus berevolusi.
Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, pemanfaatan AI oleh kelompok kriminal telah mengubah lanskap kejahatan siber secara fundamental.
Teknologi yang semula dirancang untuk meningkatkan produktivitas kini juga dimanfaatkan untuk melancarkan serangan digital dengan tingkat kecanggihan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Negara tidak boleh membiarkan perkembangan teknologi melampaui kemampuan hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kita sedang menghadapi era baru cybercrime tanpa batas,” beber Bamsoet saat menjadi penguji dalam sidang tertutup Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (16/7).
“AI memungkinkan pelaku melakukan pemetaan target, menemukan celah keamanan, membuat ribuan pesan penipuan yang sangat personal, hingga menjalankan serangan otomatis hanya dalam hitungan menit,” lanjutnya.
Bamsoet menyampaikan pandangan tersebut ketika menguji disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Dwi Nugroho Marsudianto, yang mengangkat tema “Konstruksi Hukum terhadap Tanggung Jawab dan Yurisdiksi Internasional dalam Tindak Pidana Berbasis Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) yang Berkeadilan.”
Sidang juga dihadiri para penguji, yakni Prof. Dr. Rudi Bramatanggala, Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Promotor Dr. Ahmad Redi, serta Ko-Promotor Dr. Muchlas Rowi.
Menurut Bamsoet, perkembangan AI telah mendorong perubahan pola kejahatan digital dari yang sebelumnya mengandalkan kemampuan individu menjadi serangan yang mampu dijalankan secara otomatis, adaptif, dan beroperasi tanpa henti.
Ia mengutip data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mencatat sekitar 5,5 miliar serangan siber terjadi di Indonesia sepanjang 2025. Mayoritas anomali berasal dari malware, phishing, serta eksploitasi teknologi AI.
Sementara itu, laporan INTERPOL Asia and South Pacific Cyberthreat Assessment 2025/2026 menunjukkan lebih dari separuh negara di kawasan Asia Pasifik melaporkan kejahatan siber telah mencapai lebih dari 30 persen dari keseluruhan tindak kriminal nasional.
Pada 2024, lebih dari 6,5 miliar ancaman siber berhasil dideteksi di kawasan tersebut, dengan 80 persen pelanggaran data dipicu intrusi sistem, malware ditemukan pada 83 persen kasus, dan ransomware pada 51 persen kasus.
Bamsoet menilai AI merupakan teknologi dual use, yakni mampu mempercepat pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, industri, dan riset, namun pada saat yang sama juga berpotensi disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Berbagai modus seperti phishing berbasis AI, voice cloning, hingga video deepfake kini berkembang menjadi ancaman serius karena mampu menipu masyarakat dengan tingkat akurasi yang semakin tinggi.
Data Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan serangan deepfake meningkat sekitar 1.400 persen dari 2024 ke 2025.
Tingkat keberhasilan phishing berbasis AI diperkirakan mencapai 54 hingga 60 persen. Sementara itu, Indonesia Anti Scam Center (IASC) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan digital telah melampaui Rp2,6 triliun hingga pertengahan 2025.
“Yang kita hadapi bukan lagi kejahatan siber konvensional. AI telah menjadi senjata baru kelompok kriminal lintas negara,” ia menuturkan.
“Mereka mampu menjalankan serangan selama 24 jam, mempelajari sistem pertahanan, hingga terus menyempurnakan metode serangan secara otomatis. Perubahan ini harus direspons dengan sistem hukum yang adaptif dan modern,” tambah Bamsoet.
Menurut dia, tantangan terbesar Indonesia saat ini bukan hanya meningkatnya jumlah serangan siber, tetapi juga belum optimalnya regulasi dalam mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap tindak kejahatan yang melibatkan AI.
Sistem hukum pidana nasional, kata Bamsoet, masih berorientasi pada pelaku manusia. Padahal, perkembangan AI telah memunculkan persoalan baru mengenai siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika teknologi tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana, apakah pengembang, pengguna, korporasi, atau pihak lain yang memperoleh manfaat.
Karena itu, Bamsoet mendorong pemerintah mempercepat reformasi hukum pidana yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, memperkuat sistem keamanan siber nasional, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, mengoptimalkan implementasi perlindungan data pribadi, serta memperluas kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber lintas negara.
“Indonesia harus mampu membangun sistem hukum yang tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga mampu mengantisipasi ancaman di masa depan. AI harus menjadi instrumen untuk mempercepat kemajuan bangsa, bukan justru berubah menjadi ancaman bagi keamanan nasional, stabilitas ekonomi, dan keselamatan masyarakat,” pungkas Bamsoet. (GMO)












