Jakarta, VertaNews.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur dan mencegah praktik gratifikasi maupun penyimpangan dalam pelayanan keimigrasian.
Langkah tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya pada 1-3 Juli 2026.
Kegiatan itu diikuti 272 peserta yang terdiri dari pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi dari seluruh Indonesia.
Selain KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman RI untuk memperkuat sistem pengawasan internal.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa integritas aparatur menjadi faktor penentu kepercayaan masyarakat terhadap institusi keimigrasian.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Publik tidak hanya melihat hasil pelayanan, tetapi juga bagaimana pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam dalam keterangan pers, Jumat (3/7).
Menurut Hendarsam, kepatuhan internal tidak boleh dipahami sebatas mekanisme pemeriksaan atau penindakan ketika terjadi pelanggaran.
Ia meminta seluruh jajaran menjadikan kepatuhan sebagai budaya kerja yang diterapkan secara konsisten dalam aktivitas sehari-hari.
“Kepatuhan internal harus hidup di dalam organisasi, mulai dari pimpinan hingga petugas yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK Nensi Natalia mengingatkan aparatur sipil negara agar tidak menunggu terjadinya pelanggaran sebelum melakukan perbaikan.
Ia menekankan pentingnya pencegahan melalui penguatan integritas pribadi, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan setiap bentuk gratifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Forum tersebut juga membahas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penguatan budaya antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, manajemen risiko, hingga optimalisasi whistleblowing system sebagai instrumen mendeteksi dugaan penyimpangan sejak dini.
Selain menghadirkan KPK, Ditjen Imigrasi turut melibatkan Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP Moch. Fachrudin serta Anggota Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng untuk memperkuat sinergi pengawasan eksternal terhadap tata kelola keimigrasian.
Hendarsam mengatakan hasil sosialisasi tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT diminta segera mengimplementasikan materi yang diperoleh di lingkungan kerja masing-masing.
“Keberhasilan reformasi birokrasi di Imigrasi akan diukur dari meningkatnya kepercayaan masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan tata kelola berjalan bersih, transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Hendarsam.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi penguatan kepatuhan internal sebagai bagian dari upaya menekan potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. (GMO)












