Bogor, VertaNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian dalam Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing yang digelar di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Selasa (24/6/2026).
Operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan serentak yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi di berbagai daerah untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelum operasi dimulai, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor, Muhdy Assegaf, memberikan arahan kepada seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian serta aktivitas warga negara asing di sejumlah lokasi yang telah ditetapkan sebagai sasaran operasi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dua warga negara asing diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bogor, Muhdy Assegaf, mengatakan operasi gabungan menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap warga negara asing menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki.
“Kami melaksanakan pengawasan secara profesional dan terukur. Setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerja kami wajib mematuhi ketentuan keimigrasian,” ungkap Muhdy, Sabtu (27/6).
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Muhdy.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah sekaligus memastikan hukum keimigrasian ditegakkan secara konsisten.
“Operasi gabungan merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang efektif. Pengawasan bukan hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi warga negara asing yang menjalankan aktivitas secara legal di Indonesia,” kata Ritus, Sabtu (27/6).
Ia menambahkan, kolaborasi antara Imigrasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah akan terus diperkuat untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap mobilitas warga negara asing.
Kantor Imigrasi Bogor memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari strategi pengawasan berbasis intelijen guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban umum, serta memperkuat sistem keimigrasian nasional. (GMO)












