Jakarta, dNewsStar.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memulai langkah besar dalam membenahi wajah pemasyarakatan Indonesia.
Di tengah sorotan publik terhadap berbagai persoalan yang masih terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menerbitkan 21 arahan strategis yang wajib dijalankan seluruh kepala Lapas dan Rutan di Indonesia.
Instruksi yang diumumkan pada Rabu, 24 Juni 2026 itu menjadi penegasan bahwa reformasi pemasyarakatan tidak lagi berhenti pada slogan.
Ditjenpas kini menargetkan terciptanya Lapas dan Rutan yang bersih dari narkoba, telepon genggam ilegal, pungutan liar (pungli), hingga praktik penipuan yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Seluruh Kepala UPT Lapas dan Rutan harus mematuhi dan menerapkan seluruh arahan ini. Jangan ragu mengambil kebijakan sesuai aturan dan perintah yang telah diberikan,” kata Mashudi di Jakarta, Rabu (24/6).
Pernyataan tersebut menjadi pesan langsung kepada seluruh jajaran pemasyarakatan bahwa pengawasan, integritas, dan ketegasan kini menjadi prioritas utama.
Razia Mingguan Jadi Kewajiban
Salah satu poin paling menonjol dalam instruksi tersebut adalah kewajiban pelaksanaan razia rutin minimal satu kali setiap pekan di seluruh Lapas dan Rutan.
Langkah itu dilakukan untuk menekan peredaran narkoba, penyelundupan telepon seluler ilegal, serta berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kebijakan ini sekaligus mempertegas tanggung jawab kepala UPT sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan keamanan lingkungan pemasyarakatan.
Bagi Ditjenpas, keberhasilan pemasyarakatan tidak akan tercapai apabila masih ada ruang bagi praktik-praktik yang melanggar hukum di dalam tembok penjara.
Pembinaan Jadi Pilar Utama
Namun pembenahan yang dilakukan Ditjenpas tidak hanya berorientasi pada penindakan.
Mashudi menegaskan bahwa fungsi pembinaan tetap menjadi ruh utama sistem pemasyarakatan.
Karena itu, seluruh UPT diwajibkan memperkuat program pembinaan sosial dan spiritual melalui kegiatan Jumat Berkah dan Jumat Kasih yang melibatkan pegawai maupun warga binaan.
Selain itu, setiap kantor pemasyarakatan diwajibkan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan Bagimu Negeri setiap pagi sebagai upaya membangun disiplin, karakter, dan semangat kebangsaan.
Menurut Mashudi, pembinaan mental dan spiritual merupakan fondasi penting dalam membentuk perubahan perilaku warga binaan sebelum kembali ke masyarakat.
Arahan strategis lainnya menyasar sektor pemberdayaan warga binaan. Ditjenpas menginstruksikan seluruh UPT untuk mengoptimalkan lahan kosong yang tersedia menjadi kawasan produktif melalui kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, dan usaha pangan lainnya.
Program ini tidak hanya mendukung agenda ketahanan pangan nasional, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan kemandirian warga binaan.
Dalam kebijakan tersebut, hasil produksi warga binaan bahkan diwajibkan masuk ke dalam skema pengadaan bahan makanan dengan porsi minimal lima persen dari total kebutuhan kontrak penyedia.
Langkah ini diyakini dapat menciptakan siklus pembinaan yang lebih produktif dan memberikan nilai ekonomi nyata bagi warga binaan.
Pengawasan Internal Diperketat
Untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan efektif, Ditjenpas juga memperkuat sistem pengawasan internal melalui pembentukan tim pengawasan dan pengendalian yang melibatkan kantor wilayah, kepala UPT, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), hingga unsur tata usaha.
Seluruh petugas diwajibkan meningkatkan patroli blok hunian, melakukan pemeriksaan sarana keamanan secara berkala, serta memastikan tidak ada narapidana keluar masuk tanpa prosedur yang sah.
Di sektor pengadaan, Ditjenpas menekankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas guna mencegah praktik penyimpangan.
Penerbitan 21 arahan strategis ini menjadi salah satu kebijakan paling komprehensif yang dikeluarkan Ditjenpas dalam beberapa tahun terakhir.
Instruksi tersebut tidak hanya menyasar aspek keamanan, tetapi juga pembinaan, pengawasan, tata kelola anggaran, pemberdayaan ekonomi, hingga penguatan integritas aparatur.
Di tengah tuntutan publik terhadap perbaikan sistem pemasyarakatan, langkah Mashudi dinilai sebagai upaya mempertegas arah reformasi yang lebih terukur dan berorientasi pada hasil.
“Selamat bekerja. Jaga kekompakan, jaga kesehatan, bekerjalah dengan tulus dan ikhlas. Semua yang kita lakukan akan kembali kepada diri kita masing-masing,” ujar Mashudi menutup arahannya.
Dengan 21 instruksi tersebut, Ditjenpas mengirim pesan yang jelas: tidak ada lagi ruang kompromi terhadap pelanggaran, dan pemasyarakatan Indonesia harus bergerak menuju sistem yang lebih bersih, aman, produktif, serta berintegritas. (GMO)












