Tangerang, VertaNews.com — Upaya tiga warga negara Indonesia (WNI) untuk terbang menuju Kamboja melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta berakhir di ruang pemeriksaan Imigrasi.
Ketiganya dicegah berangkat setelah petugas menemukan indikasi kuat bahwa mereka akan bekerja secara nonprosedural di negara tersebut.
Penundaan keberangkatan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada Rabu (17/6/2026), setelah pemeriksaan mendalam mengungkap ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan yang disampaikan dan dokumen yang dimiliki para calon penumpang.
Mereka diketahui hendak terbang menggunakan pesawat AirAsia AK354 dengan rute Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Kamboja.
Saat diperiksa, ketiganya mengaku hanya akan berlibur selama sepekan.
Namun, hasil pendalaman petugas menunjukkan fakta berbeda.
Ketiga WNI tersebut diketahui pernah bekerja di Kamboja dan masih memiliki izin kerja (work permit) yang berlaku hingga Desember 2026.
Di sisi lain, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen wajib sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), seperti visa kerja, kontrak kerja resmi, surat penempatan, hingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Temuan itu langsung memicu tindakan pencegahan oleh petugas Imigrasi bersama Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya negara melindungi warganya dari risiko eksploitasi dan perdagangan orang yang masih marak terjadi melalui jalur penempatan kerja ilegal.
“Kami tidak ingin ada WNI berangkat tanpa perlindungan hukum yang memadai,” ungkap Galih dalam keterangan persnya, Jumat (19/6).
“Banyak kasus menunjukkan pekerja yang berangkat secara nonprosedural akhirnya menghadapi persoalan serius di negara tujuan, mulai dari eksploitasi hingga kehilangan hak-haknya sebagai pekerja,” lanjutnya.
Menurutnya, fungsi Imigrasi saat ini tidak hanya melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi garda depan dalam mendeteksi potensi tindak pidana perdagangan orang dan penempatan pekerja migran secara ilegal.
Galih menyebut pengawasan keberangkatan internasional kini dilakukan secara lebih ketat, terutama terhadap negara-negara yang selama ini menjadi tujuan utama pekerja migran nonprosedural.
“Pemeriksaan keimigrasian bukan sekadar stempel paspor. Kami memastikan setiap WNI yang keluar negeri memiliki tujuan yang jelas dan memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini kembali menjadi alarm bagi pemerintah terkait tingginya mobilitas pekerja migran Indonesia menuju sejumlah negara di Asia Tenggara menggunakan modus perjalanan wisata.
Data penanganan di berbagai bandara internasional menunjukkan Kamboja masih menjadi salah satu tujuan yang kerap dikaitkan dengan praktik penempatan kerja ilegal, termasuk pekerjaan berisiko tinggi yang tidak memiliki perlindungan hukum memadai.
Melalui kasus ini, Imigrasi Soekarno-Hatta mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Sebab, sekali berangkat tanpa dokumen yang sah, risiko yang menanti bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga ancaman eksploitasi, penipuan, hingga tindak pidana perdagangan orang. (GMO)












