Berita  

Rutan Depok Usulkan 13 Narapidana Bebas Bersyarat

Depok, VertaNews.com — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok mengusulkan 13 warga binaan untuk memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Langkah tersebut menjadi indikator awal efektivitas program pembinaan yang selama ini dijalankan di dalam rutan.

Usulan itu dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar pada Kamis (18/6).

Dari total 13 warga binaan yang diajukan, sembilan orang diusulkan menerima Pembebasan Bersyarat, sementara empat lainnya diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat.

Sidang berlangsung di Aula TPP Rutan Depok dan melibatkan unsur Tim Pengamat Pemasyarakatan, petugas kesehatan, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Bogor.

Setiap usulan tidak diputuskan secara otomatis. Tim melakukan evaluasi terhadap rekam jejak perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, keterlibatan dalam program pembinaan, hingga kesiapan warga binaan untuk kembali beradaptasi di tengah masyarakat.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani, menegaskan bahwa hak integrasi hanya diberikan kepada warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan perilaku secara konsisten selama menjalani masa pidana.

“Hak integrasi bukan hadiah, melainkan hasil dari proses pembinaan yang terukur. Warga binaan yang diusulkan telah melalui tahapan evaluasi dan menunjukkan komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Agung, Kamis (18/6).

Menurutnya, sistem pemasyarakatan modern tidak lagi berorientasi pada penghukuman semata, tetapi juga menitikberatkan pada proses reintegrasi sosial agar warga binaan siap kembali menjalankan fungsi sosialnya setelah bebas.

Agung mengatakan, keberhasilan warga binaan mencapai tahap usulan integrasi menjadi bukti bahwa pembinaan yang dilakukan di dalam rutan berjalan sesuai tujuan.

“Yang paling penting bukan sekadar keluar dari rutan, tetapi bagaimana mereka mampu kembali menjadi warga negara yang produktif, bertanggung jawab, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Data usulan tersebut juga menjadi sinyal bahwa program pembinaan di Rutan Depok mulai menunjukkan hasil nyata.

Melalui pendekatan pembinaan kepribadian, kedisiplinan, pendidikan, serta pembentukan karakter, warga binaan didorong untuk membangun kembali masa depannya.

Sidang TPP sendiri merupakan tahapan krusial dalam mekanisme pemberian hak integrasi.

Seluruh rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi dasar bagi proses lanjutan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Di tengah upaya pemerintah mendorong transformasi sistem pemasyarakatan, proses integrasi terhadap 13 warga binaan ini menjadi salah satu gambaran bagaimana pembinaan di balik tembok penjara diarahkan untuk menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar menjalani hukuman. (GMO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *