Jakarta, VertaNews.com — Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan penganggaran bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, pemerintah tidak boleh memperluas mandat perlindungan saksi dan korban melalui undang-undang baru, namun pada saat yang sama memberikan alokasi anggaran yang jauh dari kebutuhan riil lembaga tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) LPSK Tahun Anggaran 2027.
Menurut Rieke, perlindungan saksi dan korban bukan sekadar program administratif, melainkan bagian dari agenda strategis nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, dan sistem hukum yang berkeadilan.
“Negara tidak boleh memperluas mandat perlindungan tanpa menyediakan dukungan anggaran yang memadai. Perlindungan saksi dan korban merupakan bagian dari komitmen negara dalam menegakkan keadilan,” kata Rieke dalam rilisnya, Selasa (16/6)
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban membawa konsekuensi besar terhadap tugas dan fungsi LPSK.
Melalui regulasi baru tersebut, LPSK kini tidak hanya bertugas memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, tetapi juga menjalankan fungsi pemulihan korban, pemberian kompensasi dan restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, perlindungan pelapor dan informan, penyediaan rumah aman, relokasi korban, perlindungan dari ancaman digital, hingga pembentukan kantor perwakilan daerah.
“Mandatnya bertambah sangat besar, tetapi dukungan fiskalnya justru belum terlihat sebanding,” ujar Rieke.
Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan jumlah permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK diproyeksikan meningkat tajam.
Pada 2025 tercatat sebanyak 13.027 permohonan perlindungan. Angka tersebut diperkirakan naik menjadi 19.540 permohonan pada 2026 dan melonjak hingga 29.310 permohonan pada 2027.
Namun di tengah peningkatan beban kerja tersebut, LPSK hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp130,03 miliar untuk tahun anggaran 2027.
Padahal, kebutuhan riil yang diajukan lembaga itu mencapai Rp392,47 miliar atau hampir tiga kali lipat dari pagu yang tersedia.
Bagi Rieke, kesenjangan tersebut menjadi sinyal bahwa perlindungan saksi dan korban belum sepenuhnya ditempatkan sebagai prioritas anggaran negara.
“Kalau jumlah korban dan saksi yang membutuhkan perlindungan terus meningkat, maka dukungan negara juga harus meningkat. Jangan sampai hak korban terabaikan karena keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Rieke juga mengkritisi komposisi penggunaan anggaran LPSK yang dinilai belum ideal.
Dari total pagu indikatif yang tersedia, sekitar 84,62 persen dialokasikan untuk dukungan manajemen dan operasional, sementara program inti perlindungan serta pemenuhan hak saksi dan korban hanya memperoleh sekitar 15,38 persen.
Menurutnya, proporsi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Yang harus diperkuat adalah layanan perlindungan dan pemulihan korban. Itu inti tugas LPSK,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Rieke turut menyoroti sejumlah program strategis yang merupakan amanat langsung dari UU Nomor 3 Tahun 2026 namun belum mendapatkan alokasi anggaran.
Program tersebut antara lain Dana Abadi Korban, penyusunan Peta Jalan Pelindungan Saksi dan Korban, Indeks Pelindungan Saksi dan Korban, digitalisasi layanan perlindungan, hingga penguatan sarana dan prasarana perlindungan.
“Ironisnya, beberapa program yang menjadi amanat undang-undang justru belum mendapat dukungan anggaran sama sekali,” katanya.
Menurut Rieke, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan legislasi dan kebijakan fiskal.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rieke menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah dan LPSK.
Salah satunya meminta Kementerian Keuangan menyesuaikan pagu indikatif LPSK agar selaras dengan kebutuhan riil pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2026.
Selain itu, Bappenas juga diminta memasukkan program Dana Abadi Korban, digitalisasi layanan, dan penguatan kantor perwakilan daerah sebagai prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.
Rieke menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh keberanian negara menyediakan dukungan anggaran yang memadai.
“Prinsipnya sederhana, money follows function. Jika tugas diperluas, maka dukungan anggarannya juga harus diperbesar. Jangan sampai negara memberi harapan besar kepada korban, tetapi tidak menyediakan instrumen yang cukup untuk melindungi mereka,” ujar Rieke.
Menurutnya, perlindungan saksi dan korban bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan ukuran nyata keberpihakan negara terhadap keadilan dan kemanusiaan. (GMO)












