Berita  

DKPP Beri Peringatan Keras Anggotanya, 2 Tahun Baru Diadukan

Jakarta, VertaNews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa penegakan kode etik berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota lembaga itu sendiri.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui putusan Peringatan Keras kepada Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah setelah menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan penggunaan helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.

Putusan dibacakan secara terbuka pada Rabu (29/7/2026), meskipun seluruh proses pemeriksaan sebelumnya dilakukan secara tertutup melalui mekanisme Majelis Kehormatan DKPP.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi lembaga dalam menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Sebagai lembaga penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kami juga harus menunjukkan konsistensi dan komitmen terhadap tugas dan kewajiban kami,” ujar Heddy dalam konferensi pers di Ruang Sidang DKPP.

Perkara yang melibatkan Tio Aliansyah bermula dari aduan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) yang disampaikan kepada DKPP pada 20 Mei 2026. Aduan tersebut menyoroti dugaan penggunaan helikopter oleh Tio saat menghadiri pelantikan KPPS di Cianjur pada Januari 2024.

Dalam perjalanan perkara ini muncul kerancuan yang menjadi perhatian. Aduan baru disampaikan sekitar dua tahun setelah peristiwa yang dipersoalkan.

Selain itu, secara administratif laporan tersebut telah dinyatakan gugur karena pengadu tidak memperbaiki maupun melengkapi kekurangan administrasi paling lambat tujuh hari setelah menerima pemberitahuan tertulis dari DKPP.

Dengan demikian, aduan tersebut tidak dapat diproses sebagai perkara etik melalui mekanisme pengaduan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Meski aduan telah gugur secara administrasi, rapat pleno DKPP memutuskan dugaan pelanggaran tersebut tetap diperiksa melalui mekanisme temuan internal.

Menurut Heddy, keputusan itu diambil karena isu tersebut telah berkembang menjadi perhatian publik dan telah muncul sebagai fakta dalam Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026.

“Walaupun demikian, dalam rapat pleno kami merasa perlu memeriksa dugaan pelanggaran tersebut untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga. Terlebih hal ini sudah menjadi konsumsi publik sehingga tidak elok apabila kami menutup mata terhadap persoalan tersebut,” kata Heddy.

Sebagai dasar hukum pemeriksaan, Ketua DKPP menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2.AA/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang Pembentukan Majelis Kehormatan DKPP yang beranggotakan Heddy Lugito, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn J.H. Malonda.

DKPP juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2.AB/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 mengenai Pedoman Beracara Temuan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP sebagai dasar pemeriksaan, persidangan, hingga pengambilan putusan.

Karena pemeriksaan dilakukan berdasarkan mekanisme temuan internal, status Muhammad Tio Aliansyah dalam perkara ini adalah Terperiksa, bukan Teradu sebagaimana lazimnya perkara yang berasal dari aduan masyarakat.

Dalam sidang klarifikasi yang berlangsung tertutup pada 6 Juli 2026, Tio memberikan penjelasan kepada Majelis Kehormatan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan, Tio mengaku keikutsertaannya menggunakan helikopter bukan merupakan inisiatif pribadi. Ia menyatakan dirinya diajak untuk turut serta dan bukan pihak yang menggagas maupun menginisiasi penggunaan helikopter menuju lokasi pelantikan KPPS di Kabupaten Cianjur.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Majelis Kehormatan juga meminta keterangan sejumlah pihak, antara lain Anggota KPU RI, Anggota KPU Jawa Barat, serta Ketua KPU Kabupaten Cianjur.

Putusan Dibacakan Terbuka
Heddy mengatakan, meskipun pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena bukan berasal dari aduan yang memenuhi syarat formil, DKPP tetap memilih membacakan putusan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Kami telah meminta klarifikasi Saudara Tio dalam sidang yang dilakukan secara tertutup pada 6 Juli 2026. Hari ini kami ingin menunjukkan keterbukaan DKPP dengan tetap membacakan putusan perkara tersebut secara terbuka,” ujarnya.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 1-MK.DKPP/VI/2026 itu akhirnya diputus dengan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Muhammad Tio Aliansyah.
Menjaga Kepercayaan Publik
Perkara ini menjadi salah satu ujian bagi DKPP dalam menjaga kredibilitas sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu.

Di satu sisi, aduan masyarakat telah gugur karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dan diajukan dalam rentang waktu sekitar dua tahun setelah peristiwa yang dipersoalkan.

Di sisi lain, DKPP memilih tetap melakukan pemeriksaan melalui mekanisme internal dengan alasan menjaga integritas, kehormatan lembaga, serta menjawab perhatian publik.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penegakan etik di lingkungan DKPP tidak hanya ditujukan kepada penyelenggara pemilu di luar lembaga, tetapi juga berlaku terhadap anggota DKPP sendiri sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak kode etik penyelenggara pemilu. (GMO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *