Berita  

DKPP Ungkap Rapor 14 Tahun, 815 Penyelenggara Pemilu Dipecat, Masuk 6.000 Aduan

Jakarta, VertaNews.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap catatan besar penegakan etik pemilu selama 14 tahun terakhir.

Sejak berdiri pada 12 Juni 2012, DKPP telah menerima 5.894 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan ribuan penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.

Dari ribuan laporan tersebut, sebanyak 815 penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, sementara ribuan lainnya menerima sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.

Data itu disampaikan Sekretaris DKPP Syamardani dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 DKPP yang digelar di Jakarta, Kamis (12/6/2026).

Menurut Syamardani, dari total 5.894 pengaduan yang diterima, sebanyak 2.672 perkara diregistrasi dan 2.671 perkara telah diputus.

Sepanjang perjalanan lembaga tersebut, DKPP telah memeriksa dan memutus perkara yang melibatkan 10.966 teradu.

“Selama 14 tahun, DKPP telah menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu melalui mekanisme penegakan kode etik yang transparan dan akuntabel,” kata Syamardani.

Namun, data DKPP juga menunjukkan sisi lain dari penegakan etik. Tidak semua pihak yang dilaporkan terbukti bersalah.

Sebanyak 5.823 penyelenggara pemilu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Di sisi lain, DKPP menjatuhkan 3.723 sanksi teguran tertulis, 86 pemberhentian sementara, 815 pemberhentian tetap, dan 106 pemberhentian dari jabatan ketua.

Dalam peringatan tahun ini, DKPP mengusung tema “Benteng Integritas Penyelenggara Pemilu”.

Tema tersebut mencerminkan peran DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga standar moral dan etik penyelenggara pemilu di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap kualitas demokrasi.

Syamardani mengatakan legitimasi pemilu tidak hanya ditentukan oleh hasil pemungutan suara, tetapi juga oleh integritas para penyelenggaranya.

“DKPP hadir untuk memastikan proses demokrasi berjalan dalam koridor etika. Ketika ada pelanggaran, kami bertindak. Ketika tidak terbukti, kami memulihkan kehormatan mereka. Itu bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu,” ujarnya.

Menurutnya, tantangan terbesar ke depan bukan hanya soal regulasi, melainkan menjaga budaya integritas di seluruh tingkatan penyelenggara pemilu.

Momentum Evaluasi Demokrasi
Perayaan HUT ke-14 DKPP digelar dengan konsep sederhana dan berorientasi pada refleksi kelembagaan.

Sejumlah kegiatan seperti Festival Etik, lomba karya jurnalistik, lomba video kreatif, pameran perjalanan 14 tahun DKPP, donor darah, hingga peluncuran buku bertema kepemiluan menjadi bagian dari rangkaian acara.

Syamardani menegaskan usia 14 tahun bukan sekadar angka, melainkan momentum evaluasi terhadap kualitas demokrasi Indonesia yang semakin kompleks.

“Perjalanan panjang sebuah lembaga tidak pernah lepas dari tantangan. Karena itu kami ingin memastikan semangat menjaga etika demokrasi tetap menjadi fondasi utama dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Di tengah sorotan publik terhadap kualitas pemilu dan tata kelola demokrasi, angka-angka yang dirilis DKPP menjadi gambaran bahwa persoalan etik masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.

Namun bagi DKPP, menjaga integritas penyelenggara pemilu tetap menjadi syarat utama agar demokrasi tidak kehilangan kepercayaan rakyat. (GMO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *