Berita  

IPW Serang Wacana Kapolri dari Sipil: Ada Muatan Politik di Balik Usulan Pigai

Jakarta, VertaNews.com – Indonesia Police Watch (IPW) menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang membuka peluang jabatan Kapolri diisi kalangan sipil bukan sekadar gagasan reformasi kelembagaan.

IPW menyebut usulan tersebut sarat kepentingan politik dan muncul pada momentum yang dinilai tidak biasa, yakni di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, menilai wacana tersebut berpotensi menjadi instrumen tekanan politik terhadap institusi kepolisian yang saat ini sedang menjadi sorotan dalam pembahasan revisi regulasi.

Menurutnya, pernyataan Pigai tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik yang berkembang di sekitar proses pembahasan RUU Polri.

“Ketika wacana ini muncul bersamaan dengan pembahasan RUU Polri, publik tentu berhak mempertanyakan apa motif yang melatarbelakanginya. Ini bukan sekadar diskursus akademik, tetapi memiliki dimensi politik yang kuat,” kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026) malam.

IPW menegaskan mekanisme pengisian jabatan Kapolri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut, Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri yang masih aktif serta memiliki rekam jejak karier yang memenuhi syarat di lingkungan Korps Bhayangkara.

Sugeng menilai aturan itu dibuat untuk memastikan kepemimpinan Polri tetap berada dalam jalur profesionalisme dan sistem kaderisasi yang telah berjalan selama ini.

“Undang-undang sudah memberikan batas yang jelas. Kapolri berasal dari perwira tinggi aktif Polri yang memahami kultur organisasi, sistem komando, dan tantangan institusi dari dalam,” ujarnya.

IPW berpandangan usulan yang membuka peluang bagi kalangan sipil, pensiunan Polri, maupun pensiunan TNI untuk menduduki jabatan Kapolri berpotensi mengubah desain kelembagaan Polri sebagai institusi keamanan sipil negara.

Menurut Sugeng, Polri memiliki sistem pendidikan, pelatihan, dan jenjang karier tersendiri yang dirancang untuk mencetak pemimpin dari internal organisasi.

Karena itu, perubahan terhadap mekanisme pengisian jabatan Kapolri dinilai harus dilakukan secara hati-hati dan tidak didasarkan pada kepentingan politik jangka pendek.

“Kapolri harus tetap berasal dari perwira tinggi aktif Polri. Prinsipnya sama seperti Panglima TNI yang berasal dari perwira tinggi aktif TNI. Profesionalisme institusi harus menjadi pertimbangan utama,” katanya.

Soroti Momentum RUU Polri
IPW juga mengingatkan agar pembahasan RUU Polri tidak bergeser menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik yang dapat memengaruhi independensi institusi kepolisian.

Lembaga tersebut menilai fokus utama pembahasan seharusnya diarahkan pada penguatan akuntabilitas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa jabatan Kapolri menjadi bagian dari negosiasi politik. Reformasi Polri harus dilakukan untuk memperkuat institusi, bukan menciptakan ketidakpastian baru,” ujar Sugeng.

Pernyataan IPW ini menambah panjang perdebatan terkait usulan jabatan Kapolri dari kalangan sipil yang belakangan menjadi sorotan publik dan memicu respons dari berbagai kalangan. (GMO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *