Jakarta, VertaNews.com – Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia tetap berjalan normal meski sejumlah pejabat telah dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan langkah penonaktifan dilakukan pada hari yang sama setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka pada 4 Juni 2026.
Menurut Hendarsam, keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas institusi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Begitu ada pengumuman penetapan tersangka, kami langsung menonaktifkan pejabat yang bersangkutan. Pada saat yang sama, kami juga langsung mengisi jabatan yang kosong agar pelayanan tetap berjalan,” kata Hendarsam lewat akun IG @kerja.hendarsam, Senin (8/6/2026).
Ditjen Imigrasi menegaskan tidak ada satu pun posisi strategis yang dibiarkan kosong setelah penonaktifan dilakukan.
Rotasi dan penunjukan pejabat pengganti dilakukan secara cepat untuk memastikan seluruh fungsi pelayanan tetap berjalan seperti biasa.
“Layanan publik tidak boleh berhenti. Tidak ada jeda dan tidak ada alasan untuk menunda pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hendarsam.
Ia memastikan seluruh layanan keimigrasian, termasuk penerbitan paspor, izin tinggal warga negara asing, pemeriksaan keimigrasian, hingga layanan digital tetap beroperasi secara normal.
Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
Namun, menurut dia, proses hukum tidak boleh menghambat pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi tanggung jawab kami kepada masyarakat juga harus tetap dijalankan. Proses hukum berjalan, pelayanan publik juga harus berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kualitas pelayanan karena sistem operasional telah disiapkan untuk menghadapi berbagai situasi, termasuk pergantian pejabat secara mendadak.
Ditjen Imigrasi memastikan seluruh layanan utama tetap tersedia baik melalui kanal digital maupun layanan tatap muka di kantor-kantor imigrasi.
Penerbitan paspor, perpanjangan izin tinggal, pelayanan warga negara asing, hingga berbagai layanan keimigrasian lainnya disebut tetap berjalan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
“Kami bertanggung jawab memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik. Komitmen kami jelas, menghormati penegakan hukum sekaligus menjaga pelayanan publik tetap optimal tanpa kompromi,” kata Hendarsam.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait potensi terganggunya layanan keimigrasian setelah adanya penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat.
Ditjen Imigrasi menegaskan reformasi birokrasi dan penguatan pengawasan internal akan terus dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keimigrasian. (GMO)












