Semarang, VertaNews.com — Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar dugaan operasi penipuan daring (love scamming) yang dijalankan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dari sebuah rumah di kawasan Semarang Barat, Jawa Tengah.
Dalam penggerebekan yang dilakukan setelah operasi intelijen selama dua pekan, petugas mengamankan empat WNA dan dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar, terdiri dari 604 telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all-in-one (AIO), ratusan kartu SIM, serta sejumlah dokumen yang kini menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas terorganisasi yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan digital terhadap korban di luar wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menggunakan modus love scamming, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial dan platform komunikasi digital menggunakan identitas palsu.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku diduga melakukan manipulasi psikologis untuk memperoleh uang atau keuntungan finansial lainnya.
Sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan korban yang menjadi target sementara diketahui berada di luar negeri, sehingga kasus ini berpotensi masuk dalam kategori kejahatan transnasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing yang memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi operasi kejahatan.
“Indonesia tidak boleh dijadikan tempat berlindung ataupun basis operasi bagi pelaku kejahatan internasional. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas yang melanggar hukum,” kata Hendarsam, Minggu (7/6/2026).
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penguatan fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian yang kini semakin difokuskan pada potensi kejahatan digital lintas negara.
Menurut Hendarsam, ancaman kejahatan modern tidak lagi mengenal batas wilayah sehingga pengawasan terhadap aktivitas orang asing harus dilakukan secara lebih adaptif dan berbasis intelijen.
Saat ini keempat WNA asal Tiongkok tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi.
Mereka diduga melanggar ketentuan keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain berpotensi dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan, penyidik juga membuka kemungkinan pendalaman terhadap unsur pidana lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait dugaan kejahatan siber yang melibatkan warga negara asing di Jawa Tengah sepanjang 2026.
Dengan ratusan perangkat komunikasi yang disita, aparat kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta hubungan dengan kelompok kejahatan digital yang beroperasi di negara lain.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa Indonesia tidak hanya menghadapi ancaman kejahatan konvensional, tetapi juga berpotensi menjadi target pemanfaatan jaringan kejahatan siber internasional apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat. (GMO)












