Cilegon, VertaNews.com – Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) Tahun 2026 membawa kabar bahagia bagi warga binaan beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.
Sebanyak tujuh narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK) Waisak sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan mereka mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi berlangsung khidmat di lingkungan Lapas Kelas IIA Cilegon, Minggu (31/5/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon bersama jajaran petugas pemasyarakatan.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam rangka pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara nasional, sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.047 narapidana penerima Remisi Khusus Waisak dan lima anak binaan penerima PMP Khusus Waisak.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan.
“Remisi diberikan kepada mereka yang menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri dan aktif mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan,” ujar Agus.
Menurutnya, momentum Waisak dapat menjadi sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas moral, spiritual, dan pengendalian diri sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa pemberian remisi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” kata Mashudi.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri.
“Remisi ini kami harapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih produktif saat kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, semangat Hari Raya Waisak mengajarkan pentingnya introspeksi, kedamaian, dan perubahan diri. Nilai-nilai tersebut selaras dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Suasana haru dan penuh syukur tampak menyelimuti prosesi penyerahan remisi. Bagi para penerima, pengurangan masa pidana menjadi simbol harapan baru sekaligus bukti bahwa setiap upaya memperbaiki diri mendapat penghargaan.
Pemberian Remisi Khusus Waisak 2026 juga menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menghadirkan sistem pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada perubahan perilaku warga binaan menuju kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti. (GMO)












