Denpasar, VertaNews.com – Denpasar. Awal Juli 2026 menjadi pukulan telak bagi sindikat peredaran narkotika lintas provinsi.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar jaringan ganja yang diduga beroperasi dari Aceh menuju Pulau Dewata dengan modus menyamarkan barang haram tersebut di dalam kemasan biji kopi.
Operasi pengungkapan dipimpin langsung Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Putu Putera Sadana, bersama Kepala Bidang Pemberantasan.
Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur setelah menerima informasi mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Aceh ke Denpasar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pengawasan terhadap paket tersebut hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi penerimanya.
Operasi kemudian berlanjut dengan penangkapan dua orang tersangka, yakni RA di kawasan Gunung Soputan, Denpasar, dan FY alias Giok di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 paket narkotika jenis ganja yang dikemas menyerupai produk biji kopi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.471,46 gram netto.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Putera Sadana mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkotika terus berupaya memanfaatkan berbagai modus untuk menyusupkan barang terlarang ke Bali.
Namun, menurutnya, sinergi antarlembaga membuat upaya tersebut berhasil digagalkan.
“Jaringan narkotika selalu mencari celah dengan berbagai cara, termasuk menyamarkan barang bukti dalam kemasan yang tampak seperti produk biasa. Namun, aparat tidak akan lengah,” ujar Brigjen Putu dalam siaran pers, Jumat (10/9).
“Berkat kerja sama yang kuat antara BNN RI, Bea Cukai, dan seluruh unsur penegak hukum, upaya penyelundupan ini berhasil dihentikan sebelum barang tersebut beredar di masyarakat,” ujar Putu.
Ia menegaskan bahwa BNNP Bali akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku yang menerima barang, tetapi juga akan menelusuri seluruh rantai distribusi hingga aktor intelektual di balik jaringan ini. Bali harus tetap menjadi wilayah yang aman dari ancaman peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Menurut Putu, keberhasilan pengungkapan ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa setiap modus penyelundupan akan terus diantisipasi melalui peningkatan kemampuan intelijen, pengawasan, serta kolaborasi lintas instansi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
BNNP Bali memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan bahwa perang melawan narkotika bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar ruang gerak sindikat semakin sempit dan generasi muda terlindungi dari ancaman narkoba. (GMO)












