Berita  

Warga Binaan Rutan Depok Hirup Udara Bebas Lewat Program Integrasi.

Depok, VertaNews.com – Sebanyak 17 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok mendapatkan kesempatan memulai lembaran baru dalam kehidupannya. Mereka resmi memperoleh hak integrasi setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program yang dilaksanakan pada Kamis (9/7/2026) itu menjadi bagian dari proses pembinaan yang dijalankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mempersiapkan warga binaan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat secara bertanggung jawab.

Pemberian hak integrasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Thowvik Nur Rohman.

Dari total 17 warga binaan yang menerima hak integrasi, sebanyak 14 orang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan tiga lainnya mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Depok, Thowvik Nur Rohman, mengatakan program integrasi merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan membangun kesiapan warga binaan sebelum kembali ke lingkungan sosial.

“Hak integrasi merupakan bagian dari proses pembinaan yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Program ini menjadi jembatan agar mereka dapat beradaptasi kembali dengan masyarakat secara bertahap dan bertanggung jawab,” ujar Thowvik.

Ia berharap kesempatan tersebut menjadi titik balik bagi para penerima untuk membangun masa depan yang lebih baik.

“Kami berharap seluruh penerima mampu memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, menjaga kepercayaan yang telah diberikan, menaati seluruh ketentuan selama menjalani program integrasi, serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi tidak diberikan secara otomatis.

Menurutnya, seluruh warga binaan yang menerima Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat telah melalui proses verifikasi administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hak integrasi hanya diberikan kepada warga binaan yang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan. Prosesnya dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Agung.

Ia mengatakan program integrasi merupakan bentuk nyata pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan sekaligus reintegrasi sosial.

“Kami berharap mereka mampu menjaga kepercayaan yang telah diberikan, menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, serta dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat sebagai individu yang telah berubah ke arah yang positif,” tuturnya.

Program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat menjadi bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan yang diterapkan di Rutan Kelas I Depok. Melalui program tersebut, warga binaan tidak hanya dipersiapkan menyelesaikan masa pidana, tetapi juga dibekali kesiapan mental dan sosial agar mampu kembali menjalankan peran sebagai anggota masyarakat.

Rutan Kelas I Depok menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan, sehingga setiap warga binaan memiliki kesempatan memperbaiki diri serta membangun masa depan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat. (GMO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *