Jakarta, VertaNews.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, kembali menyita perhatian publik. Kali ini, ia turun langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang untuk memastikan proses penerimaan dan penempatan warga binaan berjalan sesuai aturan.
Kunjungan tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Rieke ingin melihat langsung bagaimana mekanisme masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) diterapkan kepada setiap warga binaan yang baru memasuki lapas.
“Saya tidak ingin hanya menerima laporan. Saya ingin melihat langsung bagaimana prosedurnya berjalan. Semua harus terbuka, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Rieke saat meninjau Blok E Lapas Cipinang beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungan itu, Rieke didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta, Wachid Wibowo, serta Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani.
Semua Berawal dari Asesmen
Rieke meninjau setiap kamar di Blok E yang digunakan sebagai ruang masa pengenalan lingkungan.
Pada tahap ini, warga binaan menjalani observasi sebelum ditempatkan di blok pembinaan sesuai hasil asesmen.
Ia menegaskan, proses tersebut menjadi fondasi penting untuk memastikan pembinaan berjalan tepat sasaran.
“Tidak ada perlakuan khusus. Tidak ada karpet merah. Semua warga binaan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan aturan pemasyarakatan,” tegas Rieke.
Menurutnya, masa pengenalan lingkungan umumnya berlangsung sekitar satu minggu dan dapat diperpanjang hingga satu bulan apabila diperlukan untuk kepentingan asesmen.
Menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, Wachid Wibowo menegaskan bahwa penggunaan lantai dua di Blok E bukan untuk memberikan fasilitas khusus kepada warga binaan tertentu.
“Saat ini ruang Mapenaling berada di lantai bawah dengan lima kamar yang masing-masing berkapasitas lima orang. Adapun lantai dua digunakan untuk kepentingan pengawasan berdasarkan hasil asesmen risiko. Jadi bukan ruang VIP dan bukan bentuk perlakuan istimewa,” kata Wachid.
Ia menjelaskan, penempatan warga binaan sepenuhnya mengacu pada hasil asesmen yang mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, dan kebutuhan pembinaan.
“Bahkan ada warga binaan yang harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu. Karena pertimbangan medis, yang bersangkutan ditempatkan di lantai bawah agar akses pelayanan kesehatannya lebih mudah. Jadi semua berbasis kebutuhan objektif,” ujarnya.
Kalapas Kelas I Cipinang Syarpani menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak menerima warga binaan dalam jumlah besar setiap bulan.
Menurut dia, Lapas Cipinang hanya menerima pelimpahan narapidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jumlahnya relatif sedikit. Dalam satu bulan bisa sekitar 20 hingga 30 orang. Seluruh proses dilakukan melalui mekanisme administrasi, asesmen, dan pemeriksaan yang ketat sebelum mereka masuk ke blok hunian,” kata Syarpani.
Ia memastikan tidak ada satu pun warga binaan yang memperoleh perlakuan berbeda karena latar belakang, jabatan, ataupun status sosial.
“Komitmen kami adalah menjalankan sistem pemasyarakatan secara profesional. Hak warga binaan dipenuhi sesuai aturan, tetapi tidak ada yang mendapatkan keistimewaan di luar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rieke juga menyoroti persoalan overkapasitas yang masih membayangi lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Ia menyebut sekitar 52 persen penghuni lapas merupakan narapidana kasus narkotika.
Karena itu, Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah tengah mengawal implementasi KUHP baru, Undang-Undang Pemasyarakatan, dan pembaruan kebijakan narkotika agar sistem pemidanaan lebih adaptif.
Menurut Rieke, ke depan asesmen melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan menjadi instrumen penting untuk menentukan apakah pelaku tindak pidana perlu menjalani pidana penjara atau cukup mengikuti rehabilitasi berdasarkan tingkat risiko.
Wachid menilai implementasi KUHP dan KUHAP yang baru akan membuka ruang lebih besar bagi penerapan pidana alternatif sehingga jumlah penghuni lapas dapat ditekan secara bertahap.
“Kalau regulasi baru berjalan optimal, tidak semua pelanggar hukum harus menjalani pidana penjara. Ini akan menjadi salah satu solusi untuk mengurangi overkapasitas sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, Syarpani menegaskan seluruh jajaran Lapas Kelas I Cipinang berkomitmen menjaga integritas sebagai fondasi utama reformasi pemasyarakatan.
“Kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui integritas, profesionalisme, dan pelayanan yang akuntabel. Itu menjadi komitmen kami dalam menjalankan pembinaan terhadap warga binaan,” katanya.
Menutup kunjungannya, Rieke mengajak seluruh masyarakat ikut mengawal reformasi pemasyarakatan.
Menurut dia, pembenahan sistem memang tidak bisa selesai dalam waktu singkat. Namun, dengan sinergi antara DPR, pemerintah, dan seluruh jajaran pemasyarakatan, tata kelola yang lebih transparan, berintegritas, dan berkeadilan diyakini dapat terwujud demi menghadirkan sistem pemasyarakatan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. (GMO)












