Jakarta, VertaNews.com — Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, melontarkan pengakuan yang mencuri perhatian saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 DKPP.
Di hadapan para pejabat negara dan penyelenggara pemilu, Afifuddin mengaku selalu merasa tegang setiap kali menerima surat undangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pernyataan itu menjadi sorotan karena mencerminkan tingginya intensitas perkara etik yang melibatkan penyelenggara pemilu, khususnya KPU.
“Sejak saya menjadi Ketua KPU, setiap melihat surat berkop DKPP, jujur saja langsung deg-degan. Yang terlintas pertama kali, ini kasus apa lagi,” kata Afifuddin disambut tawa peserta acara, Jumat (12/6/2026)
Namun di balik candaan tersebut, Afifuddin mengakui KPU memang menjadi lembaga yang paling sering berhadapan dengan proses etik di DKPP.
Menurutnya, posisi KPU sebagai penyelenggara utama pemilu membuat setiap keputusan yang diambil berpotensi memunculkan keberatan, laporan, hingga pengaduan.
“Kami mungkin yang paling sering duduk di kursi teradu. Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri,” ujarnya.
Meski kerap menjadi pihak yang diperiksa, Afifuddin menegaskan KPU memandang DKPP sebagai bagian penting dari sistem demokrasi Indonesia.
Menurut dia, keberadaan DKPP justru menjadi mekanisme pengawasan yang memastikan penyelenggara pemilu tetap bekerja dalam koridor etika dan profesionalisme.
“Kalau tidak ada DKPP, tidak ada pengawas etik yang kuat bagi penyelenggara pemilu. Karena itu, kami melihat DKPP sebagai mitra dalam menjaga kualitas demokrasi,” katanya.
Afifuddin menyebut hubungan antara KPU, Bawaslu, dan DKPP sering kali diwarnai perbedaan pandangan.
Namun seluruh dinamika tersebut merupakan bagian dari proses untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Ia menilai Indonesia memiliki sistem yang unik karena memiliki tiga pilar utama penyelenggaraan pemilu yang saling mengawasi dan menguatkan.
Dalam kesempatan yang sama, Afifuddin juga mengumumkan keputusan penting yang baru diambil KPU RI.
Setelah melalui kajian historis yang panjang, KPU resmi menetapkan 7 November 1953 sebagai hari lahir lembaga tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah menelusuri sejarah pembentukan lembaga penyelenggara pemilu sejak era awal demokrasi Indonesia.
“Selama puluhan tahun KPU belum memiliki tanggal kelahiran yang disepakati secara resmi. Setelah kajian mendalam, kami menetapkan 7 November 1953 sebagai hari lahir KPU,” ujarnya.
Dengan keputusan tersebut, tahun 2026 akan menjadi momen pertama KPU memperingati hari jadinya secara resmi.
Tak hanya menetapkan hari lahir, KPU juga tengah menyiapkan pembangunan Museum Perjalanan Pemilu Indonesia yang akan menjadi pusat dokumentasi sejarah demokrasi nasional.
Museum tersebut akan menampilkan arsip, dokumen, perlengkapan pemilu, serta perjalanan panjang penyelenggaraan pemilu sejak masa awal kemerdekaan hingga era modern.
Menurut Afifuddin, museum itu diharapkan menjadi ruang edukasi publik sekaligus simbol perjalanan demokrasi Indonesia yang terus berkembang.
Selamat untuk DKPP
Menutup sambutannya, Afifuddin menyampaikan apresiasi atas perjalanan 14 tahun DKPP yang dinilainya konsisten menjaga standar etik penyelenggara pemilu.
Ia berharap DKPP tetap menjadi benteng moral yang menjaga marwah demokrasi di tengah tantangan politik yang semakin kompleks.
“DKPP adalah penjaga integritas penyelenggara pemilu. Demokrasi yang sehat membutuhkan lembaga etik yang kuat, independen, dan berani menegakkan prinsip-prinsip moral,” kata Afifuddin.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa meski sering berhadapan dalam ruang sidang etik, KPU memandang DKPP sebagai bagian penting dalam menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi Indonesia. (GMO)












