Jakarta, VertaNews.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 134 narapidana berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, dalam operasi pengamanan yang berlangsung ketat dan terukur.
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat keamanan lembaga pemasyarakatan sekaligus menekan potensi gangguan yang melibatkan warga binaan kategori risiko tinggi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan seluruh narapidana tiba di Nusakambangan pada dini hari dan langsung ditempatkan di lapas yang telah ditentukan sesuai hasil asesmen risiko.
“Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 dini hari. Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar. Seluruh tahapan pemindahan dan penerimaan dilaksanakan sesuai SOP,” kata Mashudi lewat akun IG @ditjenpas, Senin (8/6).
Sebanyak 134 warga binaan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Mereka ditempatkan di lima lapas berkeamanan tinggi yang berada di kawasan Nusakambangan, yakni Lapas Kelas IIA Karanganyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.
Penempatan dilakukan berdasarkan tingkat risiko, rekam perilaku, serta kebutuhan pengamanan masing-masing narapidana.
Ditjenpas mencatat, sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2026, sebanyak 2.834 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Angka tersebut menunjukkan kebijakan pemerintah yang semakin agresif dalam memusatkan warga binaan kategori risiko tinggi ke lapas dengan sistem pengamanan maksimum dan super maksimum.
Nusakambangan selama ini menjadi lokasi utama penempatan narapidana dengan tingkat risiko keamanan tinggi, termasuk mereka yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di dalam lapas.
Ditjenpas menilai penempatan berbasis risiko menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keamanan lembaga pemasyarakatan secara nasional.
Selain memperkuat pengawasan, langkah tersebut juga bertujuan memastikan proses pembinaan berjalan lebih efektif sesuai karakteristik masing-masing warga binaan.
Mashudi menegaskan kebijakan pemindahan akan terus dilakukan sebagai bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada keamanan, ketertiban, dan pengendalian risiko.
“Penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko merupakan bagian dari strategi kami untuk menjaga stabilitas keamanan lapas sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan optimal,”
ujarnya.
Pemindahan terbaru ini menegaskan posisi Nusakambangan sebagai pusat pengamanan utama warga binaan berisiko tinggi sekaligus menjadi instrumen penting pemerintah dalam memperkuat sistem pemasyarakatan nasional di tengah meningkatnya tantangan keamanan di lingkungan lapas. (GMO)












