Berita  

DKPP Pecat Ketua Bawaslu dan Komisioner KPU, Terbukti Rangkap ASN hingga Dugaan Pungli

Jakarta, VertaNews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang dinilai mencederai integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Kedua pejabat yang dipecat tersebut adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Johannis P.M. Mayambouw dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Sunarko.

Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu yang digelar di Jakarta, Jumat (5/6).

Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito menyatakan Johannis terbukti masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat menjabat Ketua Bawaslu Tambrauw.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw,” kata Heddy saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menemukan fakta bahwa Johannis tidak hanya masih tercatat sebagai ASN aktif, tetapi juga sempat dilantik menjadi Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada akhir 2025.

Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKD Kabupaten Tambrauw, hingga bukti pembayaran gaji yang menunjukkan Johannis masih menerima hak kepegawaian selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu.

DKPP menilai tindakan tersebut melanggar prinsip independensi dan profesionalitas yang wajib dimiliki setiap penyelenggara pemilu.

“Teradu tidak menjaga kehormatan lembaga dan tidak mencegah penyalahgunaan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Pada perkara terpisah, DKPP juga memberhentikan Anggota KPU OKU Timur, Sunarko.

Sunarko dinyatakan melanggar kode etik setelah terbukti memiliki hubungan pribadi yang tidak patut dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial RJ.

Dalam persidangan terungkap keduanya tinggal bersama di sebuah rumah indekos selama beberapa bulan pada 2025, meski Sunarko diketahui masih memiliki istri yang sah.

DKPP menilai perilaku tersebut mencoreng kehormatan penyelenggara pemilu dan menimbulkan relasi kuasa yang tidak sehat antara atasan dan bawahan.

“Teradu telah memberikan contoh buruk kepada jajaran penyelenggara pemilu di bawahnya,” kata anggota majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Tak hanya itu, Sunarko juga terbukti melakukan pungutan liar kepada lima calon anggota PPK saat proses seleksi Pilkada 2024.

Dari hasil pemeriksaan, DKPP menemukan adanya permintaan uang yang disebut sebagai bentuk “komitmen” kepada calon anggota PPK dengan total mencapai Rp5 juta.

“Tindakan meminta uang kepada calon anggota PPK merupakan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran etika yang serius,” ujar Ratna.

Kasus yang berujung pada pemecatan dua pejabat penyelenggara pemilu ini menjadi salah satu putusan paling menonjol dalam sidang DKPP kali ini.

Secara keseluruhan, DKPP memutus lima perkara yang melibatkan 12 penyelenggara pemilu dari berbagai daerah.

Selain dua sanksi pemberhentian tetap, DKPP menjatuhkan satu sanksi peringatan, lima sanksi peringatan keras terakhir, serta merehabilitasi delapan penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik.

Putusan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras menjelang tahapan pemilu berikutnya bahwa integritas penyelenggara tidak hanya diukur dari pelaksanaan tugas, tetapi juga perilaku pribadi dan penggunaan kewenangan.

Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi yang bersih, DKPP menegaskan tidak ada ruang bagi penyelenggara pemilu yang menyalahgunakan jabatan, melanggar etika, atau menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemilu. (GMO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *