Jakarta, VertaNews.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat menjadi perhatian publik.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, sementara Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas pelayanan publik.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK.
“Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas,” kata Agus, Rabu (3/6).
Kasus tersebut mencuat setelah KPK menggelar OTT pada 2-3 Juni 2026 yang diduga berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), termasuk layanan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan operasi dilakukan di sejumlah lokasi yang tersebar di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan belasan orang dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.
Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Budi membenarkan bahwa yang bersangkutan termasuk salah satu pihak yang diamankan.
“Salah satunya itu,” ujar Budi.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” kata Budi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan keimigrasian.
Menurut Hendarsam, pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum dan justru membuka ruang seluas-luasnya apabila KPK memerlukan dukungan dalam pengembangan perkara.
“Jika nanti KPK ingin mengembangkan kasus ini ke daerah-daerah lain atau ke tempat yang lain, kami membuka diri dan mendukung penuh langkah yang dilakukan KPK,” ujarnya.
Hendarsam juga mengungkapkan bahwa Ditjen Imigrasi telah menyiapkan pejabat pengganti untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kekosongan jabatan apabila Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Untuk Kakanimnya, saat ini kami sudah siapkan penggantinya untuk mengantisipasi apabila memang nanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hendarsam.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa terganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Hendarsam menegaskan kasus ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal yang sedang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ia menyebut semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas menjadi fokus utama sejak dirinya dipercaya memimpin institusi tersebut.
“Spirit kami adalah membawa perubahan dan melakukan pembersihan dari dalam. Karena itu kami mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum yang bertujuan memperkuat integritas institusi,” katanya.
Meski demikian, Hendarsam mengaku belum mengetahui secara rinci konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK. Ia menyatakan masih menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
“Saya belum tahu detail kasusnya karena masih menunggu penjelasan resmi dari KPK. Informasi yang kami terima sementara terkait izin tinggal, tetapi konstruksinya seperti apa masih menunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Hingga kini KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Lembaga antirasuah itu dijadwalkan akan menyampaikan perkembangan perkara dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. (GMO)












