
Vertanews/JAKARTA — Kuasa hukum Benny Handojo Tjio, George Elkel, S.Sos., S.H., angkat bicara terkait sengketa pembayaran proyek pemasangan lampu penerangan jalan di 57 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
George menyebut kliennya telah menyelesaikan pekerjaan yang diminta, namun pembayaran yang nilainya sekitar Rp12 miliar hingga kini belum diselesaikan. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum melalui perkara Nomor 952/Pdt.G/2026/PN Jaksel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pekerjaan sudah kami laksanakan. Awalnya 27 desa, kemudian dilanjutkan sampai 57 desa. Bahkan ada beberapa pekerjaan tambahan yang juga kami kerjakan,” ujar George saat memberikan keterangan kepada media di Hotel Swiss-Belhotel Simatupang, Jakarta Selatan.
Menurut George, persoalan bukan terletak pada pelaksanaan pekerjaan, melainkan pada pembayaran yang belum diterima pihak perusahaan.
“Yang menjadi persoalan adalah pekerjaan sudah dilakukan, tetapi pembayarannya belum diselesaikan. Padahal kami melihat ada anggaran desa dan prosesnya juga berkaitan dengan pemerintah daerah,” tegasnya.
George mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebelum akhirnya memilih jalur pengadilan.
“Ini sudah kami perjuangkan sejak lama. Kami sudah melakukan berbagai upaya penyelesaian, termasuk pertemuan dan pembahasan. Bahkan sudah ada notulen yang mengarah kepada penyelesaian pembayaran, tetapi sampai sekarang belum juga selesai,” ungkapnya.
Dalam gugatan tersebut, kata George, terdapat 62 pihak yang menjadi tergugat, termasuk Bupati Bolaang Mongondow, Kementerian Desa, Sekretaris Daerah, sejumlah pejabat terkait, serta pemerintah dari 57 desa.
George menjelaskan, keterlibatan Kementerian Desa dalam perkara tersebut berkaitan dengan persoalan dana desa yang menjadi bagian dari konteks pembiayaan kegiatan di tingkat desa.
“Kami menghargai kehadiran pihak Kementerian Desa dalam proses persidangan. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang dan diselesaikan melalui mekanisme hukum,” katanya.
George juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menjadikan proses hukum sebagai upaya untuk memperpanjang konflik. Sebaliknya, gugatan diajukan agar terdapat kepastian mengenai kewajiban pembayaran kepada kliennya.
“Kami memilih jalur perdata. Yang kami inginkan sebenarnya sederhana, yaitu hak perusahaan dibayarkan sesuai dengan pekerjaan yang sudah dilaksanakan,” ujar George.
Ia menambahkan, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai nilai Rp12 miliar, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah.
“Ini menyangkut kepercayaan. Kalau pengusaha sudah melaksanakan pekerjaan berdasarkan permintaan pemerintah, kemudian hak pembayarannya tidak diselesaikan, tentu akan menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum dan iklim investasi,” tegasnya.
Dalam proses persidangan, pihaknya juga mengajukan permohonan terkait sita jaminan sebagai bagian dari langkah hukum untuk menjamin hak kliennya.
George berharap proses persidangan dapat menjadi jalan keluar bagi sengketa yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
“Kami tetap membuka ruang penyelesaian secara baik. Tetapi kalau tidak ada penyelesaian, tentu proses hukum akan kami lanjutkan sampai ada kepastian,” pungkas George.












