Sengketa Lahan Plumpang Mengemuka, AJB Telusuri Jejak SHM 1/1964 dan Silsilah Ahli Waris
JAKARTA — Persoalan kepemilikan lahan di kawasan Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Klaim sejumlah keturunan Mansyur bin Muhammad atas bidang tanah yang disebut berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1 Tahun 1964 kini memasuki tahap penelusuran dokumen dan riwayat pertanahan.
Sejumlah perwakilan ahli waris mendatangi kawasan yang disebut berada di atas lahan yang mereka klaim pada Minggu (9/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, mereka didampingi Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) di bawah kepemimpinan Ketua Umum AJB, Andi Mulyati Pananrangi.
Kehadiran AJB bukan untuk menetapkan siapa yang benar atau salah. Organisasi tersebut justru menyatakan akan menelusuri sejumlah pertanyaan mendasar yang selama ini belum memperoleh jawaban secara terang, mulai dari keabsahan alas hak, riwayat tanah, luas bidang, posisi lokasi hingga hubungan kewarisan.
Perwakilan ahli waris, H. Agus, mengatakan pihaknya meyakini terdapat dasar kepemilikan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia menyebut SHM Nomor 1 Tahun 1964 menjadi salah satu dokumen utama yang dikaitkan dengan keluarga Mansyur bin Muhammad.
Menurut Agus, jumlah ahli waris yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai lebih dari 200 orang. Sebagian besar tidak hadir dalam kegiatan karena faktor usia.
“Kami datang bukan sekadar untuk menyampaikan klaim. Kami ingin persoalan ini dibuka dan ditelusuri secara jelas. Kalau memang ada pihak yang menggunakan atau menguasai tanah yang kami yakini merupakan bagian dari hak keluarga, tentu harus ada penyelesaian dan kewajiban yang harus dipenuhi,” kata Agus.
Ia menyebut sejumlah pihak yang berada atau menggunakan lahan tersebut antara lain perusahaan, fasilitas yang berkaitan dengan Pertamina, perusahaan air AQUA, serta fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.
Namun, seluruh klaim tersebut masih akan menjadi bagian dari proses verifikasi.
Ustadz Mustafa Mbong yang turut mendampingi para ahli waris mengatakan dokumen kepemilikan harus menjadi dasar utama dalam mengurai persoalan tersebut.
“Yang paling penting adalah bukti. Kalau ahli waris memiliki dokumen, maka dokumen itu harus diperiksa. Begitu juga pihak yang menguasai atau menggunakan tanah harus dapat menunjukkan dasar hukum dan riwayat penguasaannya,” ujarnya.
Bukan Sekadar Persoalan Klaim
Ketua Umum AJB Andi Mulyati Pananrangi mengatakan sengketa tanah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mempertemukan dua pihak yang sama-sama mengklaim memiliki hak.
Menurutnya, ada rangkaian data yang harus disusun menjadi satu kesatuan sebelum kesimpulan dapat dibuat.
“Pendamping hukum ahli waris tahapannya adalah kita akan mengecek dasar alas haknya di Arsip Nasional. Selain itu, kita akan konfirmasi ke BPN untuk mengecek posisi dan melihat riwayat tanah,” ujar Andi.
AJB akan menelusuri dokumen historis, termasuk kemungkinan adanya perubahan administrasi pertanahan dari waktu ke waktu.
Hal tersebut menjadi penting karena terdapat perbedaan informasi mengenai luas tanah yang dikaitkan dengan SHM Nomor 1 Tahun 1964.
Informasi awal yang diterima menyebut luas lahan sekitar 10 hektare. Namun, terdapat keterangan lain dari Kanwil yang menyebut luas sekitar 12 hektare.
Perbedaan tersebut dinilai tidak dapat dianggap sebagai persoalan sederhana.
“Apakah ada pemecahan bidang, penggabungan, perubahan pencatatan, atau memang objek tanahnya berbeda? Ini yang harus kita cari jawabannya. Jangan sampai angka luas tanah berbeda tetapi semua pihak menganggap objeknya sama,” kata Andi.
Karena itu, AJB berencana membandingkan dokumen lama dengan data pertanahan terbaru serta melakukan pengecekan posisi bidang di lapangan.
Koordinat dan Citra Satelit Ikut Ditelusuri
Untuk memastikan objek yang disengketakan, AJB juga akan melakukan pengecekan koordinat dan membandingkannya dengan kondisi aktual di lapangan.
Citra satelit akan digunakan sebagai data pendukung untuk melihat kesesuaian lokasi dan batas bidang tanah.
“Ini untuk memastikan supaya tidak terjadi masalah. Kita akan cek melalui satelit, ke Arsip Nasional, arsip pertanahan di Jakarta Utara, kemudian berkoordinasi dengan BPN untuk mencari riwayat tanah dan silsilah tanah,” jelas Andi.
Menurut dia, proses tersebut penting agar klaim kepemilikan tidak hanya berhenti pada keberadaan sebuah sertifikat, tetapi juga dapat diketahui apakah dokumen tersebut benar-benar berkaitan dengan objek tanah yang saat ini dipersoalkan.
Silsilah Ahli Waris Jadi Kunci
Selain riwayat tanah, AJB juga menyoroti persoalan silsilah ahli waris.
Jika klaim berasal dari kepemilikan seseorang pada masa lalu, maka hubungan hukum antara pemilik awal dengan generasi penerus harus dapat dibuktikan secara runtut.
Karena itu, AJB meminta perwakilan ahli waris menyusun silsilah keluarga secara lengkap.
“Siapa pemilik awalnya, siapa anak-anaknya, siapa keturunannya, kemudian siapa yang sekarang mengajukan klaim. Semua harus jelas. Jangan hanya mengatakan ahli waris, tetapi hubungan kewarisannya harus bisa dibuktikan,” ujar Andi.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin penting apabila benar terdapat proses pembayaran atau ganti rugi kepada pihak tertentu.
AJB mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan pembayaran kepada pihak yang belum dapat dibuktikan memiliki hubungan hukum dengan pemilik awal.
Andi menegaskan AJB tidak akan terburu-buru memberikan penilaian.
“Saya juga nggak akan buruk sangka. Kalau ini punya saya, bukan mudah-mudahan ini jadi hikmah semuanya,” katanya.
AJB memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut akan ditempatkan secara proporsional. Klaim ahli waris akan diperiksa, tetapi dasar penguasaan atau pemanfaatan lahan oleh pihak lain juga harus dilihat berdasarkan dokumen yang tersedia.
Pada akhirnya, AJB menilai terdapat beberapa elemen yang harus bertemu sebelum persoalan tersebut dapat ditarik pada sebuah kesimpulan: dokumen kepemilikan, riwayat pertanahan, silsilah kewarisan, luas bidang, koordinat dan kondisi fisik tanah.
Jika seluruh elemen tersebut menunjukkan kesesuaian, maka posisi hukum suatu klaim akan semakin jelas. Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dibuka dan ditelusuri melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
AJB menyatakan akan melanjutkan penelusuran dengan mendatangi sumber arsip dan instansi terkait untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai sejarah dan status lahan yang menjadi objek sengketa.
(Red)












