Kasus  

Kuasa Hukum Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kades di Riau, Nilai Dugaan Korupsi Perbaikan Jalan Dipaksakan

Vertanews)JAKARTA — Tim kuasa hukum seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mendesak Markas Besar Polri turun tangan dan mengambil alih atensi atas penanganan dugaan korupsi dana perbaikan jalan pascabanjir yang kini diproses Polda Riau. Mereka menilai perkara tersebut sarat kejanggalan, dipaksakan masuk ke ranah pidana korupsi, dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kepala desa yang bergerak cepat menolong warganya lewat gotong royong.

Desakan itu disampaikan kuasa hukum kepala desa, Zulhadi Awalliby, S.H., M.H. dan Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., saat mendatangi Mabes Polri, Rabu (8/7/2026). Mereka mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, serta Divisi Propam Polri, seraya meminta agar perkara tersebut diuji secara terbuka sebelum melangkah lebih jauh ke penetapan tersangka.

Bagi tim kuasa hukum, perkara ini bukan semata sengketa hukum biasa, melainkan menyangkut cara negara memandang gotong royong, swadaya masyarakat, dan keberanian seorang kepala desa mengambil keputusan saat wilayahnya dilanda bencana. Mereka menilai penyidik telah membangun konstruksi perkara yang keliru dengan menempatkan dana hasil urunan warga dan sumbangan sukarela perusahaan sebagai objek dugaan korupsi, padahal dana tersebut disebut tidak berasal dari keuangan negara.
“Kami meminta Mabes Polri turun tangan dan memberikan atensi khusus terhadap perkara ini. Jangan sampai penegakan hukum dipaksakan terhadap sebuah inisiatif gotong royong yang justru dilakukan untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat desa. Klien kami dituduhkan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, padahal dana yang dihimpun berasal dari partisipasi masyarakat dan bantuan perusahaan, digunakan seluruhnya untuk memperbaiki jalan rusak akibat bencana, tidak ada kerugian negara, tidak ada keuntungan pribadi, dan hasil pekerjaannya nyata dinikmati masyarakat sampai hari ini,” kata Iskandar Halim Munthe di Mabes Polri.
Kasus itu bermula dari banjir yang melanda wilayah Sontang, Kabupaten Rokan Hulu, pada 2024. Bencana tersebut membuat jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer rusak berat hingga nyaris tak bisa dilalui. Padahal akses tersebut menjadi urat nadi mobilitas warga sekaligus jalur angkut hasil perkebunan.

Dalam situasi darurat itu, pemerintah desa bersama masyarakat, pihak kecamatan, dan perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan tersebut disebut bersepakat menghimpun dana sekitar Rp1,1 miliar untuk memperbaiki akses yang lumpuh.
Namun setelah jalan selesai diperbaiki dan kembali dipakai masyarakat, muncul laporan dari oknum LSM yang menuding kepala desa melakukan korupsi dan pungutan liar. Laporan itulah yang kemudian diproses di Polda Riau. Tim kuasa hukum menilai tudingan itu janggal sejak awal karena seluruh proses pengumpulan dana disebut dilakukan terbuka, melalui musyawarah, disertai berita acara, dan diketahui para pihak yang ikut berkontribusi.
“Kalau tuduhannya korupsi, kami bertanya korupsi yang mana. Kalau tuduhannya pungli, kami juga bertanya di mana letak unsur paksaan, ancaman, atau kekerasannya. Perusahaan-perusahaan itu diundang, duduk bersama, lalu menyumbang secara sukarela karena mereka juga menggunakan jalan tersebut. Semua ada berita acara, semua ada dokumentasi, dan hasilnya bukan fiktif jalannya ada, bisa dipakai masyarakat, bisa dipakai kendaraan pengangkut hasil kebun. Jadi sangat berbahaya kalau perkara seperti ini dipaksakan masuk ke ranah pidana korupsi atau pungli,” ujar Iskandar.

Menurut dia, perkara ini menjadi berbahaya jika hukum pidana digunakan secara serampangan terhadap kebijakan darurat di tingkat desa. Ia menegaskan kliennya tidak sedang mengelola proyek negara atau menjalankan kontrak pembangunan yang bersumber dari APBN, APBD, maupun dana desa, melainkan memimpin gerakan swadaya untuk memulihkan akses warga yang terputus akibat bencana.
“Kepala desa memiliki pengaturan khusus dalam Undang-Undang Desa. Dalam keadaan darurat, kepala desa justru dituntut hadir, bergerak, dan mengorganisir gotong royong masyarakat untuk menyelesaikan persoalan di wilayahnya. Kalau setiap kepala desa yang bergerak cepat membantu warganya dalam situasi bencana lalu kemudian dipidana, ini akan menjadi preseden yang sangat buruk. Orang akan takut berbuat, takut mengambil keputusan, padahal masyarakat butuh solusi cepat,” katanya.

Tim kuasa hukum menilai perkara ini tidak bisa dilepaskan dari risiko yang lebih besar: lahirnya ketakutan massal di tingkat desa. Mereka mengingatkan, bila kepala desa yang menghimpun partisipasi masyarakat untuk memperbaiki jalan rusak akibat bencana justru diproses pidana, maka pesan yang sampai ke publik adalah bahwa inisiatif, keberanian, dan gotong royong bisa berujung kriminalisasi.
“Negara hari ini seharusnya mendorong partisipasi masyarakat dan memperkuat semangat gotong royong, bukan malah membangun ketakutan. Jangan sampai kepala desa yang berinisiatif menyelesaikan persoalan warganya justru dikriminalisasi hanya karena ada laporan. Kalau pola seperti ini dibiarkan, besok-besok kepala desa akan memilih diam, tidak berani bertindak, dan masyarakat yang akan menanggung akibatnya,” ucap Iskandar.

Sementara itu, Zulhadi Awalliby menegaskan bahwa langkah meminta gelar perkara khusus bukan manuver untuk menghindari proses hukum, melainkan upaya agar perkara diuji secara objektif dan tidak didorong secara prematur ke arah penetapan tersangka. Ia menyebut permohonan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya30 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 pasal 31 hurup b pasal 32 hurup c dan pasal 33 ayat 1 hurup A.

“Kami tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Kami meminta proses hukum yang objektif, profesional, dan tidak tergesa-gesa. Karena itu kami mohon dilakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan para pihak, termasuk kuasa hukum, agar seluruh data, dokumen, kronologi, dan fakta penggunaan dana bisa dibuka secara terang. Kalau setelah diuji ternyata tidak ada unsur pidana, maka perkara ini harus dihentikan. Jangan tunggu sampai klien kami menyandang status tersangka baru kemudian dicari pembenarannya,” kata Zulhadi.

Ia menilai gelar perkara khusus penting dilakukan karena dampak sosial dari penetapan tersangka tidak bisa dianggap sepele. Sekali seseorang diberi label tersangka, kata dia, stigma sosial akan langsung melekat, nama baik rusak, dan kepercayaan publik runtuh, meski proses pembuktian di pengadilan belum berjalan.
“Begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, stigma itu langsung melekat. Nama baik rusak, kepercayaan publik hancur, dan beban sosialnya luar biasa. Karena itu kami meminta Kapolri segera memberi instruksi agar perkara ini diuji terlebih dahulu melalui gelar perkara khusus. Jangan sampai orang yang menurut kami justru bekerja untuk kepentingan masyarakat malah diposisikan sebagai pelaku kejahatan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menyebut kliennya hingga kini masih dalam tahap klarifikasi, namun mereka memperoleh informasi bahwa penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kondisi itulah yang membuat mereka meminta Mabes Polri segera mengambil atensi dan mengevaluasi penanganan perkara sebelum terlambat.
“Kami memohon dengan sangat kepada Bapak Kapolri agar perkara ini mendapat perhatian langsung dari Mabes Polri. Ini bukan sekadar soal satu kepala desa, tetapi soal bagaimana negara memandang gotong royong, inisiatif desa, dan keberanian seorang pemimpin lokal mengambil langkah saat warganya menghadapi keadaan darurat. Kalau perkara seperti ini tetap dipaksakan, maka yang rusak bukan hanya nama baik klien kami, tetapi juga kepercayaan publik terhadap rasa keadilan dalam penegakan hukum,” kata Iskandar.

Kuasa hukum berharap Mabes Polri tidak berhenti pada penerimaan surat permohonan secara administratif, melainkan benar-benar menelaah substansi perkara dan segera memerintahkan gelar perkara khusus. Mereka juga meminta agar penyidikan dihentikan bila forum tersebut menyimpulkan tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi maupun pungutan liar.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polda Riau maupun Mabes Polri terkait permohonan gelar perkara khusus dan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum kepala desa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *