Bisnis  

Golkar Bantah Isu Syarat Capres Harus Didukung Tiga Partai Parlemen, Sarmuji: Belum Ada Pembahasan Resmi

Golkar Bantah Isu Syarat Capres Harus Didukung Tiga Partai Parlemen, Sarmuji: Belum Ada Pembahasan Resmi

Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, membantah adanya pembahasan resmi terkait isu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang disebut-sebut akan mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Sarmuji mengaku belum pernah menerima informasi maupun pembahasan mengenai skenario tersebut. Bahkan, ia berkelakar soal bocoran yang lebih dulu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.

“Sampai sekarang belum ada bocoran apa-apa. Pak Benny K. Harman hebat sekali, sudah punya bocoran,” ujar Sarmuji di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurutnya, hingga kini pembahasan RUU Pemilu masih sebatas kajian internal masing-masing partai politik dan diskusi bersama para pakar. Belum ada pembahasan resmi yang mengarah pada perubahan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ia menjelaskan, berbagai masukan masih terus dihimpun melalui komunikasi dengan akademisi, pengamat politik, maupun seluruh partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang berada di luar parlemen.

“Mau safari ke pengamat politik, safari ke partai yang punya kursi di parlemen, maupun ke yang tidak punya kursi di parlemen tentu boleh dilakukan demi penyempurnaan pembahasan Undang-Undang Pemilu,” katanya.

Meski membantah adanya skenario tersebut, Sarmuji menegaskan pembahasan RUU Pemilu harus segera dipercepat. Menurutnya, kepastian regulasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat tahapan Pemilu akan segera dimulai, termasuk proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang diperkirakan berlangsung pada Oktober mendatang.

“Sebentar lagi rekrutmen penyelenggara Pemilu dimulai, kemudian tahapan-tahapan lain juga harus berjalan. Karena itu, Undang-Undang Pemilu perlu segera memberikan kepastian,” ujarnya.

Sebelumnya, Benny K. Harman dalam opini yang dimuat di Harian Kompas pada 21 Juni mengungkap dugaan adanya skenario pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden melalui RUU Pemilu. Menurutnya, pasangan calon hanya akan dapat maju apabila didukung sedikitnya tiga partai politik parlemen.

Benny menilai wacana tersebut bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Ia bahkan menyebut gagasan itu berpotensi menjadi bentuk pembatasan baru terhadap hak rakyat dalam memilih pemimpin nasional.

Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini,” tulis Benny.

Ia menambahkan, “Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana hanya pasangan calon yang didukung minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding.

Pernyataan Benny memicu polemik karena dianggap dapat menghidupkan kembali pembatasan pencalonan presiden dalam bentuk baru, meskipun Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan sebagai syarat konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *