Kasus  

Ade Ratnasari Bongkar Dugaan Kriminalisasi Budiman Tiang, Elang Tiga Hambalang Turun Kawal Hingga Tuntas

Vertanews/Jakarta – Dugaan kriminalisasi terhadap Budiman Tiang kembali mencuat. Direktur PT Tirta Digital Indonesia (TDI), Ade Ratnasari, menuding terdapat serangkaian kejanggalan dalam penanganan perkara yang menimpa Budiman, mulai dari dugaan perampasan hak atas lahan, proses hukum yang dinilai tidak berimbang, hingga sengketa kepemilikan saham bernilai ratusan miliar rupiah.

Didampingi Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Sartia Darma, Ade menyatakan persoalan yang dihadapi Budiman bukan lagi sekadar perkara pidana biasa, melainkan telah berkembang menjadi persoalan perlindungan hak warga negara yang patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

“Pak Budiman belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tetapi hak-haknya justru seolah sudah dirampas. Beliau bahkan tidak bisa memasuki lahan yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Kami memiliki bukti rekaman video mengenai kondisi tersebut,” ujar Ade dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026).

Ade mengungkapkan Budiman telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri melalui LP/B/588/XII/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 1 Desember 2025. Laporan tersebut memuat dugaan penggelapan, penipuan, serta dugaan masuk pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 372, Pasal 378, dan Pasal 167 KUHP. Namun hingga kini, menurutnya, penyelesaian laporan tersebut belum memberikan kepastian hukum.

Dalam pernyataan yang menarik perhatian, Ade juga mengakui pernah menjadi pihak yang melaporkan Budiman atas dugaan pelecehan seksual. Namun ia menyatakan telah mencabut laporan tersebut setelah menilai tuduhan yang disampaikannya tidak didukung fakta yang cukup.

“Saya mengakui pernah salah menilai Pak Budiman. Setelah mempelajari seluruh dokumen dan fakta yang ada, saya memilih mencabut laporan itu dan meminta maaf secara langsung kepada beliau,” katanya.

Tak berhenti di situ, Ade turut mempertanyakan penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan dua warga negara Rusia. Ia mengaku telah melaporkan persoalan tersebut sejak 2022 dan kembali memperbarui laporannya pada Maret 2026. Namun, informasi mengenai pembatalan izin tinggal kedua WNA tersebut baru diterima setelah aksi demonstrasi digelar masyarakat.

“Kami mempertanyakan mengapa keputusan yang disebut telah terbit sejak April baru diketahui publik setelah ada tekanan melalui aksi massa. Transparansi penanganan laporan menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Ade juga menyoroti sengketa kepemilikan 34 persen saham PT Tirta Digital Indonesia di PT Indonesian Capital Group (ICG) senilai Rp381,5 miliar. Menurutnya, perubahan kepemilikan saham tetap dilakukan melalui RUPS meskipun pembayaran disebut belum tuntas dan sengketa telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

“Jika status kepemilikan saham masih disengketakan, mengapa RUPS tetap berjalan? Kami meminta seluruh proses tersebut diuji secara hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang berhak,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Sartia Darma, memastikan organisasinya akan mengawal perkara Budiman Tiang hingga memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah tim mempelajari berbagai dokumen dan kronologi perkara.

“Kami melihat ada sejumlah indikasi persoalan yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan haknya tanpa proses hukum yang adil. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Ganda.

Elang Tiga Hambalang juga mendesak aparat penegak hukum bekerja profesional, independen, dan transparan, serta meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung melakukan pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan.

Ade menegaskan perjuangan yang dilakukan bukan semata untuk Budiman Tiang, tetapi juga untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul terhadap pihak lain. Yang kami tuntut adalah keadilan, transparansi, dan kepastian hukum,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *