Vertanews.com)JAKARTA — Perwakilan masyarakat pelapor, Ade Ratnasari, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6/2026), untuk menyampaikan laporan yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, persoalan administrasi keimigrasian, serta sengketa yang disebut turut berdampak pada kepentingan masyarakat.
Ade mengatakan langkah pelaporan tersebut dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah informasi dan dokumen yang dinilai perlu ditelaah lebih lanjut oleh lembaga penegak hukum.
“Kami datang membawa dokumen dan sejumlah materi pendukung untuk disampaikan melalui mekanisme resmi. Setelah ini tentu kami menunggu apakah akan ada pendalaman lanjutan dari KPK,” ujar Ade usai menyerahkan laporan.
Ia menyebut laporan yang disampaikan tidak hanya memuat dokumen administrasi, tetapi juga materi pendukung lain yang menurutnya dapat membantu proses klarifikasi.
Menurut Ade, pelaporan tersebut merupakan upaya masyarakat untuk memperoleh kepastian atas berbagai informasi yang selama ini berkembang dan menimbulkan pertanyaan di ruang publik.
“Kami tidak ingin membangun opini atau mengambil kesimpulan. Kami memilih menyerahkan apa yang kami miliki kepada lembaga yang memang berwenang melakukan pemeriksaan,” katanya.
Dalam keterangannya, Ade turut menyinggung persoalan yang menurutnya berkaitan dengan keberadaan dua warga negara asing asal Rusia yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan menjadi bagian dari aspirasi yang pernah disampaikan masyarakat.
Ade mengaku terdapat sejumlah informasi yang menurutnya perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait, khususnya mengenai perkembangan penanganan administrasi keimigrasian.
“Yang kami harapkan sederhana, yaitu adanya kepastian informasi. Kalau memang ada proses administrasi yang berjalan, masyarakat tentu berharap ada penjelasan sesuai kewenangan instansi agar tidak muncul perbedaan persepsi,” ucapnya.
Selain isu keimigrasian, Ade juga menyinggung adanya pihak yang menurutnya mengalami kerugian dalam persoalan pertanahan yang ikut menjadi bagian dari laporan.
Ia menyebut salah satu nama yang didampingi adalah Budiman, yang menurut keterangannya merasa dirugikan atas hak yang dipersengketakan.
“Yang kami perjuangkan bukan hanya soal individu, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapat kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara terbuka dan profesional,” katanya.
Ade juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya menyampaikan aspirasi melalui jalur kelembagaan.
Terkait substansi laporan, Ade menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan tidak ingin mendahului hasil pendalaman.
“Kami percaya mekanisme hukum yang akan menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Tugas masyarakat adalah menyampaikan informasi dan bukti yang dimiliki melalui jalur yang benar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan izin tinggal WNA perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola administrasi dan kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pelaporan tersebut. Seluruh materi yang disampaikan masih berada pada tahap pelaporan dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum












