Jakarta 19/6/2026 — Kasus dugaan sengketa lahan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kembali mengemuka setelah kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan penanganan laporan yang telah masuk sejak Desember 2025 di Bareskrim Polri melalui Satgas Antimafia Tanah.
Iskandar menegaskan bahwa pihaknya membawa mandat masyarakat atas klaim lahan seluas sekitar 5.900 hektare, yang disebut merupakan bagian dari area lebih besar mencapai sekitar 48.000 hektare. Ia meminta agar proses hukum tidak berhenti pada tahap administratif, melainkan masuk pada pembuktian substansi kepemilikan dan penguasaan lahan.
“Kami hadir dalam gelar perkara untuk memastikan laporan ini tidak hanya berhenti di meja administrasi. Semua pihak harus diperiksa dan semua dokumen harus diuji secara terbuka,” tegasnya, Jumat (19/6/2026).
Dalam proses gelar perkara, pihak pelapor kembali menyoroti sejumlah dokumen lama yang diajukan sebagai dasar klaim, termasuk Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Tahun 1984 yang disebut berkaitan dengan status lahan eks transmigrasi di wilayah Kabupaten Lahat. Dokumen tersebut dinilai krusial dalam mengurai asal-usul dan status hukum objek sengketa.
Kuasa hukum juga meminta agar penyidik segera memanggil pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk dua perusahaan yang diduga terlibat dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan, guna dimintai keterangan resmi dan terbuka.
Sementara itu, Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri disebut masih melakukan pendalaman internal terhadap seluruh dokumen dan keterangan yang telah disampaikan. Hingga kini, belum ada kesimpulan hukum terkait status kepemilikan maupun dugaan penguasaan lahan tersebut.
Di sisi lain, pihak perusahaan yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan. Kondisi ini membuat publik masih menunggu kejelasan proses hukum yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penguasaan lahan dalam skala besar, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria jika tidak segera ditangani secara transparan, tegas, dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.












