Jakarta, 9 Juni 2026 – Suara para pencipta lagu, musisi, penyanyi, produser, hingga pelaku industri musik menggema di depan Kementerian Hukum, Selasa (9/6/2026). Mereka datang bukan untuk konser, melainkan menyampaikan aspirasi dan tuntutan terhadap tata kelola royalti yang dinilai belum memberikan perlindungan optimal terhadap hak ekonomi para pemilik karya.
Aksi damai yang diikuti Insan Musik Indonesia lintas genre tersebut menjadi ruang penyampaian keresahan para pelaku industri musik atas distribusi royalti dan kebijakan yang dinilai berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem musik nasional.
Dalam kesempatan itu, pengacara Deolipa menyampaikan bahwa terdapat mosi tidak percaya dari sebagian pencipta lagu, produser, dan pelaku industri terhadap mekanisme pengelolaan royalti yang berjalan saat ini. Karena itu, pemerintah diminta segera melakukan evaluasi terhadap regulasi dan kebijakan yang dinilai menghambat penghimpunan maupun distribusi royalti.
Menurut Deolipa, perjuangan yang dibawa dalam aksi tersebut bukan semata persoalan administratif, tetapi menyangkut hak ekonomi para pencipta yang selama ini menjadi fondasi lahirnya karya musik.
“Yang diperjuangkan adalah hak ekonomi para pencipta lagu dan pelaku industri musik. Mereka berharap ada kepastian, transparansi, serta distribusi yang berjalan lebih baik,” ujarnya.
Salah satu tuntutan yang mengemuka dalam aksi adalah evaluasi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan royalti, termasuk dorongan agar pemerintah meninjau ulang aturan yang dinilai berdampak terhadap operasional lembaga pengelola hak ekonomi.
Koordinator aksi, Ali Akbar, menegaskan bahwa para pencipta lagu dan musisi selama ini mengeluarkan biaya, tenaga, proses kreatif, serta investasi untuk menghasilkan sebuah karya. Namun ketika karya tersebut memberikan nilai ekonomi, hak para pencipta dinilai belum sepenuhnya terlindungi.
“Royalti adalah hak ekonomi yang melekat pada karya. Itu bukan hadiah dan bukan belas kasihan. Itu hak yang lahir dari kreativitas, pengorbanan, dan investasi para pencipta lagu,” tegas Ali dalam orasinya.
Bagi para peserta aksi, persoalan royalti bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup para pencipta dan masa depan industri musik nasional. Karena itu, mereka berharap pemerintah segera membuka ruang dialog dan mengambil langkah konkret untuk menghadirkan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada keberlanjutan ekosistem musik Indonesia.
Aksi berlangsung secara damai dan ditutup dengan harapan agar aspirasi para pencipta lagu dapat menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan ke depan.












