Depok, VertaNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok terus memperkuat sistem pengawasan warga negara asing (WNA) melalui pemanfaatan teknologi digital.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Trans Hotel Cibubur, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, aparat keimigrasian, hingga pelaku usaha penyedia akomodasi seperti hotel, apartemen, vila, guest house, homestay, indekos, rumah sewa, dan mess karyawan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, mengatakan peningkatan mobilitas global membawa peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pariwisata.
Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan dalam pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia.
Menurutnya, pengawasan keimigrasian saat ini harus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi agar mampu mendeteksi potensi pelanggaran secara cepat dan akurat.
“Di era mobilitas global yang semakin tinggi, pengawasan terhadap keberadaan orang asing harus dilakukan secara cepat, akurat, dan berbasis teknologi. Melalui aplikasi APOA, kami ingin membangun ekosistem pengawasan yang modern dengan melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha akomodasi, hingga masyarakat,” ujar Irvan Triansyah.
Ia menegaskan bahwa APOA tidak hanya berfungsi sebagai media pelaporan administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendukung pengawasan keimigrasian berbasis data real-time.
APOA Jadi Sistem Deteksi Dini
Irvan menjelaskan, data yang masuk melalui APOA dapat membantu petugas melakukan pemetaan keberadaan WNA sekaligus mendeteksi berbagai potensi pelanggaran seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“APOA bukan sekadar aplikasi pelaporan, tetapi menjadi bagian dari sistem deteksi dini yang mampu membantu pemerintah melakukan pengawasan secara lebih efektif. Dengan data yang akurat dan real-time, potensi pelanggaran dapat diidentifikasi lebih cepat sehingga langkah penanganan juga bisa dilakukan secara tepat,” katanya.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Intelijen Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, John Selvy Rolan Maturbongs.
Dalam kesempatan tersebut, John menekankan pentingnya kolaborasi antara Imigrasi dan para pengelola tempat tinggal atau penginapan dalam mendukung sistem pengawasan orang asing yang terintegrasi.
Hadirkan Sejumlah Narasumber
Sosialisasi berlangsung interaktif melalui pemaparan materi dan sesi diskusi yang menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok Eko Herwiyanto, Kepala Tim Pengawasan Wilayah Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditjen Wasdakim) Ahmad Husny, serta Kepala Subseksi Intelijen Kantor Imigrasi Depok Pajar Lukman Hersa Marsuf.
Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan orang asing, penggunaan aplikasi APOA, hingga aspek hukum yang mengatur pengawasan keimigrasian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik atau pengurus tempat penginapan memiliki kewajiban untuk memberikan data orang asing yang menginap apabila diminta oleh petugas Imigrasi atau Kepolisian.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Sinergi Jadi Kunci
Irvan menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan orang asing tidak hanya bergantung pada aparat keimigrasian, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa kemudahan investasi, pariwisata, dan mobilitas internasional tetap berjalan beriringan dengan keamanan dan kedaulatan negara. Karena itu, sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, pelaku usaha penginapan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan pengawasan keimigrasian yang efektif dan berkelanjutan,” tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Henki Irawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ritus Ramadhana, Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Indra Bangsawan, perwakilan Kantor Imigrasi Bandung, serta perwakilan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Depok berharap implementasi APOA dapat berjalan optimal sehingga pengawasan orang asing di wilayah Jawa Barat semakin modern, akurat, dan responsif terhadap berbagai dinamika global. (GMO)












