Garut, VertaNews.com – Pesta resepsi pernikahan yang harusnya digelar dengan bahagia, justru harus ditinggalkan untuk menghadapi kasus hukum.
Seorang pria berinisial H (24) di ditangkap polisi tepat setelah mengucap ijab kabul di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Menurut hasil penyelidikan dari kepolisian, H diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Bandung yang dilakukan hanya beberapa hari sebelum pernikahannya.
Kronologi Curanmor Sebelum Hari Pernikahan
Menurut keterangan yang dibagikan oleh polisi, kasus pencurian terjadi di Kampung Babakan Panyingkiran, Dusun Dukuh, Kecamatan Ibun, Bandung pada Rabu, 13 Mei 2026.
Motor korban berada di garasi rumah dan sudah hilang saat korban akan beraktivitas lagi pada Kamis dini hari, 14 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban berinisial R (46) melaporkan kejadian tersebut dan polisi melakukan penyelidikan dengan keterangan saksi dan rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian.
“Anggota Polsek Ibuk langsung cek TKP curanmor pada Kamis, 14 Mei 2026,” ujar Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourtjahjanto dalam keterangannya pada Senin, 18 Mei 2026.
Pelaku Ditangkap saat Resepsi
Berdasarkan penyelidikan tersebut, Polsek Ibun melakukan pengembangan ke Garut pada Kamis malam, 14 Mei 2026.
Saat itu, diduga pelaku mengetahui bahwa tim dari kepolisian akan segera datang menjemputnya.
“Pada Jumat, 15 Mei 2026 malam, dipimpin oleh Kanit Reskrim, kembali ke Garut dan infonya pelaku menikah pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekaligus koordinasi dengan Reskrim Polres Garut,” ungkap pihak Polsek Ibun, dikutip dari keterangan resminya pada Senin, 18 Mei 2026.
“Sekitar pukul 12.30 WIB pada Sabtu, 16 Mei 2026, setelah pelaksanaan akad nikah, pelaku langsung diamankan,” lanjutnya.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram resmi Polsek Ibun, tampak petugas Polisi langsung menggiring pelaku.
“Penangkapan tepatnya di Gedung PGRI, Kabupaten Garut saat melakukan resepsi pernikahan,” ujar Deny.
Setelah berganti pakaian pengantin, pelaku dibawa ke Mako Polsek Ibun Polres Bandung untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Masih Mencari 1 DPO
Selesai melakukan penangkapan H, Polisi kini tengah memburu satu pelaku lainnya berinisial I.
I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga ikut terlibat dalam curanmor bersama dengan H.
Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh aparat berupa STNK motor Honda Beat, surat leasing, dua lembar BPKB, dua kunci motor, satu celana panjang, dan satu flashdisk.
Adapun H dijerat dengan Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.












