Berita  

Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi, Diduga jadi Pelaku Pencabulan Santriwat

Garut, VertaNews.comKasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum kiai pimpinan pondok pesantren (Ponpes) kembali menghebohkan publik.

Kali, ini seorang oknum pimpinan Ponpes Nurul Mukmin di Samarang, Boboko, Garut berinisial AN (45) diamankan oleh kepolisian usai dugaan pencabulan pada santriwatinya mencuat.

Media sosial pun ramai dengan unggahan video yang menunjukkan momen aparat membawa pergi AN menggunakan mobil polisi.

Diamankan dari Amukan Warga

Salah satu video pengamanan AN diunggah oleh akun TikTok @yuyusys2 pada Minggu, 17 Mei 2026.

“Pelaku pencabulan di salah satu ponpes diamankan polisi dari amukan warga,” tulis pengunggah video dalam keterangannya.

AN diamankan oleh polisi pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 dan terlihat massa dari masyarakat sekitar berkumpul di sekitar kediamannya.

Disebutkan bahwa sebelum polisi datang, massa yang merasa geram sudah sempat masuk ke rumah AN.

Terduga Pelaku Diteriaki hingga Dimaki

Dalam video yang beredar, terduga pelaku mendapat pengawalan ketat dari petugas saat keluar dari rumahnya.

AN yang mengenakan sarung berwarna putih dan jaket kulit hitam digiring petugas polisi untuk masuk ke mobil polisi bertuliskan milik Polsek Samarang.

Selain mendapatkan teriakan dari massa, terduga pelaku juga mendapat makian dari warga yang marah.

“Astaghfirullah, kenapa begitu benar-benar bia**b,” ujar salah satu warga.

Sementara menurut penuturan Kapolsek Samarang, AKP Hilman, pihaknya menerjunkan aparat setelah menerima informasi bahwa ada dugaan pemimpin ponpes di Kampung Boboko melakukan pelecehan seksual dan rumahnya didatangi warga.

“Terduga (pelaku) kami amankan ke Polres Garut, rumahnya masih diamankan agar tidak ada perusakan,” ucap Hilman.

Kronologi Terungkapnya Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus tersebut mencuat setelah korban yang berusia sekitar 15 tahun berani menceritakan perlakuan oknum pimpinan ponpes kepada orang tua temannya.

Orang tua korban kemudian mengetahui hal tersebut dan meminta bantuan kepada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) di bawah naungan DPC PDI Perjuangan Garut dan membuat laporan secara hukum kepada polisi.

Diduga peristiwa tersebut dialami oleh korban selama setahun terakhir dengan modus yang digunakan oleh terduga pelaku adalah membangunkan korban untuk salat malam.

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, terduga pelaku juga dituding melakukan kekerasan fisik kepada korban.

Sementara kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut, polisi menyebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *