Kalimantan, VertaNews.com – Sebuah video yang menunjukkan seorang pria yang mengenakan seragam polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) merokok di jalan beredar di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @matabukanasbak, pria tersebut mengendarai mobil sedan berwarna hitam dan merokok.
Selain merokok di jalan raya, terlihat dalam video juga tidak mengenakan seat belt atau sabuk pengaman untuk keamanan berkendara.
Saat ditegur oleh pengendara motor, pria tersebut tampak tak terima dan justru memvideo balik.
“Polisi ngerokok, dipatahin rokoknya,” ucap pengendara motor dalam video tersebut, dikutip pada Selasa, 5 Mei 2026.
“Iya saya ngerokok,” jawabnya dari dalam mobil dengan nomor polisi DA 1079 NG sambil membuka jendela dan memvideo pengendara motor.
Permintaan Maaf karena Merokok di Jalan
Setelah videonya viral, pria tersebut kemudian melakukan permintaan maaf karena telah merokok di jalan.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @matabukanasbak itu juga berisi pengakuannya melanggar aturan dengan berkendara tanpa seat belt.
“Berdasarkan video yang diunggah, saya secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat luas,” ujar pria yang belum diketahui namanya itu.
“Saya mengakui kesalahan saya karena telah merokok sambil berkendara dan tanpa menggunakan sabuk pengaman juga,” lanjutnya.
Mengaku Sedang Merasa Lelah
Lebih lanjut, ia juga beralasan bahwa saat ini, dirinya sedang dalam kondisi kelelahan.
Namun, dirinya pun menyadari bahwa tidak seharusnya hal tersebut lantas menjadi pembenaran akan aksinya.
“Perlu saya sampaikan bahwa saat ini saya sedang dalam kondisi lelah. Saya sadar permasalahan pribadi bukan lah alasan melanggar aturan lalu lintas,” jelasnya.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan akan lebih disiplin lagi saat sedang di jalan raya,” tukasnya.
Aturan Larangan Merokok di Jalan
Larangan merokok di jalan raya termaktub pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Aturan dalam Undang-Undang tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”
Aktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain itu diancam hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda hingga Rp750.000.












