Jakarta, VertaNews.com – Beberapa waktu terakhir viral kejadian tabrak lari yang dilakukan oleh pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport kepada seorang pedagang buah.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu, 2 Mei 2026 lalu sekitar pukul 06.57 WIB.
Aksi tak bertanggung jawab pengemudi mobil dengan nomor polisi B 1756 PJL itu viral karena ada rekaman CCTV yang beredar di media sosial.
Langsung Kabur Setelah Menabrak Pedagang Buah
Dalam video yang beredar, tampak pedagang buah mendorong gerobaknya menuju sisi lain dari jalan raya.
Ia juga sudah menyeberang di tempat penyeberangan jalan atau zebra cross.
Terlihat dalam video viral yang salah satunya diunggah oleh akun Instagram @info.jakartatimur, jalan cukup sepi untuk menyeberang.
Namun, pada sisi lain jalan, melaju mobil Pajero berwarna hitam yang meski masih terlihat memiliki jarak cukup jauh, ia tak mengurangi kecepatan sama sekali.
Mobil justru sedikit berbelok sebelum menghantam tubuh pedagang buah tersebut.
“Bukannya berhenti, pengendara diduga melarikan diri masuk ke Tol Becakayu tanpa ada yang mengejar. Korban mengalami luka di bagian kepala dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Pelaku Ditangkap Polisi, Tidak Ada Kesadaran Bertanggung Jawab
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polres Jakarta Timur dan berhasil menangkap pelaku berinisial LPR (47) pada Senin, 4 Mei 2026.
Pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kenapa saat setelah kejadian, hari Sabtu itu melaporkan ke pihak Kepolisian, ‘Pak, saya tadi menabrak,’” ucap Kapolres Jakarta Timur Alfian Nurrizal dalam keterangan terbaru yang diunggah di Instagram, dikutip pada Selasa, 5 Mei 2026.
“Kamu bukan takut pada masyarakat, tapi tidak ada empati, tidak ada rasa tanggung jawab,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa seharusnya ia melapor dan menyerahkan diri setelah insiden, bukannya lari menyelamatkan diri.
“Harusnya lapor kepada polisi terdekat untuk mengamankan diri. Akhirnya sekarang Senin (tertangkap), kejadiannya hari Sabtu. Itu pun yang mengamankan polisi, tidak ada kesadaran,” jelas Alfian.
Adapun dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun atau denda sebanyak Rp75 juta.












