Bandung,5 April 2026 – Penyanyi Melayu profesional, Sultan, mengungkap dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh pemilik salah satu warung makan Sunda ternama di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Rancabolang, Kota Bandung. Persoalan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan kini berpotensi dibawa ke ranah hukum.
Sultan menjelaskan, dirinya pertama kali mengenal pemilik usaha tersebut sekitar satu dekade lalu, meskipun hubungan keduanya tidak terjalin secara intens. Pada sekitar tahun 2005, ia dihubungi untuk mengisi acara hiburan di warung tersebut setelah mengalami kebakaran dan kembali beroperasi.
“Awalnya saya diminta tampil selama satu bulan, kemudian berlanjut setiap akhir pekan. Itu berjalan hampir lebih dari satu tahun,” ujar Sultan.
Namun, dalam perjalanannya, Sultan mengaku mulai mengalami ketidaksesuaian komitmen, terutama terkait pembayaran honor atas penampilannya. Meski tanpa kontrak tertulis, ia mengaku menjalin hubungan yang cukup dekat dengan pihak pemilik usaha.
“Saya sudah cukup dekat dengan keluarga mereka. Bahkan beberapa kali diundang ke acara keluarga. Tapi belakangan, honor saya tidak dibayarkan, kurang lebih sekitar 20 kali penampilan,” ungkapnya.
Selain itu, Sultan juga mengaku harus menanggung sendiri biaya transportasi dari Bekasi ke Bandung setiap akhir pekan tanpa adanya penggantian dari pihak pengelola.
“Kalau dihitung, biaya transport bisa mencapai sekitar Rp2 juta setiap akhir pekan. Saya jalani karena niatnya membantu,” jelasnya.
Permasalahan semakin memuncak ketika komunikasi antara dirinya dan pemilik usaha terputus menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Upaya menghubungi melalui telepon maupun pesan singkat tidak mendapat respons.
“Saya sudah menghubungi dengan cara baik-baik, tapi tidak ada tanggapan. Bahkan nomor saya diblokir,” katanya.
Sultan menilai sikap tersebut tidak mencerminkan itikad baik, terlebih masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.
Tak hanya soal honor, ia juga menyoroti penggunaan foto dirinya dalam materi promosi seperti banner dan baliho tanpa izin. Menurutnya, hal itu telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
“Foto saya digunakan untuk promosi tanpa izin, baik secara lisan maupun tertulis. Ini juga menjadi keberatan saya,” tegas Sultan.
Saat ini, Sultan mengaku telah berkoordinasi dengan kuasa hukum dan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat.
“Saya sebenarnya berharap ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi kalau tidak ada itikad baik, kami siap menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan pentingnya menunaikan kewajiban, terutama yang berkaitan dengan hak orang lain.
“Jangan biasakan mengambil hak orang lain. Utang itu harus diselesaikan, baik secara hukum maupun moral,” pungkasnya.












