29 Santri Terkatung-katung, Super Air Jet Buka Suara Soal Kronologi “No-Show”

PANGKALPINANG, VertaNews.com – Jagat maya kembali diguncah kabar kurang mengenakkan dari dunia penerbangan. Sebanyak 29 santri dari Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah, Pasuruan, dikabarkan tertinggal penerbangan Super Air Jet rute Pangkalpinang–Jakarta, Kamis (2/4/2026), meski disebut-sebut telah mengantongi boarding pass.

Insiden yang menimpa rombongan 72 santri ini memicu gelombang protes di media sosial. Banyak warganet menyayangkan kejadian tersebut, terutama karena para santri disebut sudah berada di area gate namun tetap tidak diizinkan naik ke pesawat.

Maskapai Ungkap Kronologi: “Rombongan Terlambat Melapor”

Menanggapi polemik ini, pihak Super Air Jet akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Super Air Jet, menjelaskan bahwa prosedur penutupan gate merupakan standar keselamatan yang tidak bisa ditawar.

*”Kami memahami kekecewaan yang dirasakan. Namun, aturan penutupan ruang tunggu 10 menit sebelum jadwal keberangkatan adalah kebijakan universal demi menjaga ketepatan waktu dan keselamatan seluruh penumpang. Sayang, rombongan tersebut baru tiba di area *gate* setelah pintu sudah ditutup,”* ujar Danang dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

Timeline Berbasis CCTV: Detik-detik yang Menentukan

Pihak maskapai juga membeberkan rekaman waktu berdasarkan data CCTV bandara untuk memberikan gambaran objektif:

Waktu (WIB)Aktivitas
06.31Rombongan tiba di bandara
07.13Mulai proses check-in
07.27Proses boarding dimulai
07.32Pengumuman akhir panggilan keberangkatan
07.47–08.00Rombongan masih dalam proses security check
07.58Ruang tunggu/door closure ditutup
08.07Rombongan tiba di area gate (status: no-show)

Danang menegaskan, meski seseorang telah memiliki boarding pass, akses ke pesawat tetap ditutup apabila penumpang tidak hadir di ruang tunggu sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Ini bukan soal diskriminasi, melainkan kepatuhan terhadap protokol operasional standar. Jika kami membuka pengecualian, hal itu justru dapat mengganggu jadwal penerbangan dan berpotensi membahayakan aspek keselamatan,” tambahnya.

Laporan Polisi: Wali Santri Minta Keadilan Konsumen

Di sisi lain, pihak pengurus pondok pesantren tidak tinggal diam. Mereka telah melaporkan kejadian ini ke Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dengan dugaan pelanggaran terhadap hak konsumen.

“Kami menerima laporan dari wali santri terkait penerbangan IU 3823. Dari 72 penumpang yang terdaftar, 29 di antaranya tidak dapat melanjutkan perjalanan meski disebut telah memiliki dokumen perjalanan. Kami akan memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” ungkap juru bicara kepolisian setempat.

Respons Publik: Antara Empati dan Tuntutan Transparansi

Kasus ini memantik diskusi luas di kalangan pengguna jasa penerbangan. Sebagian warganet menilai maskapai seharusnya lebih proaktif memberikan pendampingan kepada rombongan besar, terutama yang melibatkan anak-anak dan kelompok religi. Namun, ada pula yang memahami bahwa aturan cut-off time memang harus ditegakkan demi disiplin operasional.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak masih dalam proses komunikasi, baik secara internal maupun melalui jalur hukum. Publik menantikan penyelesaian yang adil, serta evaluasi sistemik agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *