Depok, VertaNews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menyaring warga binaan yang bebas.
Sebanyak 26 warga binaan dibahas dalam sidang tersebut. Rinciannya, 18 orang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan delapan orang untuk Cuti Bersyarat (CB).
Sidang dipimpin Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Thowvik Nur Rohman, dengan dihadiri Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Bogi Nurseto, jajaran terkait, serta dokter Rutan Kelas I Depok.
Di ruang sidang, setiap usulan tidak hanya dilihat dari satu sisi.
Tim membahas pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sekaligus mencermati perkembangan pembinaan yang telah dijalani masing-masing warga binaan.
Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan usulan integrasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak sekadar berdasarkan pertimbangan administratif.
Kepala Rutan Kelas I Depok Ario Galih Maduseno mengatakan Sidang TPP merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan pemenuhan hak warga binaan dilakukan secara objektif.
“Kami memastikan setiap usulan dibahas secara objektif dan cermat sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Setiap warga binaan memiliki proses dan perkembangan pembinaan yang perlu menjadi bahan pertimbangan,” ujar Ario kepada Jurnalis Mitra Imigrasi dan Pemasyarakatan (JMIP), Sabtu (3/10).
Menurut dia, proses tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemenuhan hak warga binaan memiliki mekanisme yang harus dilalui.
Ario juga menekankan aspek transparansi dalam pelayanan kepada warga binaan. Ia memastikan layanan terkait pemenuhan hak diberikan tanpa pungutan biaya.
“Kami juga menegaskan bahwa segala bentuk pelayanan kepada warga binaan diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya. Ini merupakan komitmen kami agar proses berjalan transparan dan sesuai aturan,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena proses pengusulan integrasi berkaitan langsung dengan hak warga binaan. Karena itu, setiap tahapan perlu dilaksanakan sesuai prosedur agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang jelas.
Bukan Sekadar Pintu Keluar
Dalam sistem Pemasyarakatan, program integrasi menjadi bagian dari proses pembinaan sebelum warga binaan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Karena itu, Sidang TPP menjadi salah satu tahapan yang mempertemukan aspek administrasi, substantif, keamanan, dan perkembangan pembinaan dalam satu pembahasan.
Sebanyak 26 usulan yang dibahas Rutan Depok kali ini menjadi bagian dari proses tersebut.
Bagi warga binaan, proses ini mungkin terlihat sebagai satu tahapan administratif. Namun di balik setiap nama terdapat perjalanan pembinaan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum usulan diproses lebih lanjut.
Rutan Kelas I Depok memastikan sidang TPP terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari pemenuhan hak sekaligus mendukung pembinaan warga binaan.
Pada akhirnya, integrasi bukan hanya soal kapan seseorang meninggalkan rutan. Ada proses yang memastikan setiap langkah menuju masyarakat ditempuh melalui mekanisme yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan. (GMO)












