Kasus  

Kuasa Hukum Budiman Tiang Pertanyakan Keabsahan SLF, Dorong RDP di DPRD

Vertanews/JAKARTA – Tim kuasa hukum Budiman Tiang menilai perkara yang menjerat kliennya sebagai tersangka hingga divonis 3,5 tahun penjara merupakan bentuk kriminalisasi yang penuh kejanggalan. Mereka berencana membawa persoalan tersebut ke berbagai institusi negara, termasuk Komisi III DPR RI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, hingga kementerian terkait.

Kuasa hukum Budiman Tiang, Tommy Tri Yunanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah resmi menerima kuasa untuk mengawal perkara tersebut dan mengungkap fakta-fakta yang menurut mereka selama ini tidak mendapat perhatian.
“Client kami sejak 2022 sampai 2026 mengalami perlakuan yang kami nilai diskriminatif dan jauh dari rasa keadilan. Kami melihat ada kerugian yang nyata dialami klien kami dan ada dugaan kriminalisasi yang harus diuji melalui proses hukum. Kami akan membawa persoalan ini ke berbagai instansi agar seluruh prosesnya dikawal secara transparan,” kata Tommy.

Ia menegaskan, tim hukum juga akan mengusut apabila ditemukan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi perkara tersebut.
“Kami ingin mengungkap apakah ada pihak-pihak di belakang kasus ini. Kalau memang ada, tentu akan kami buka. Kami ingin seluruh proses berjalan secara terang sehingga publik mengetahui duduk persoalannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ade Ratnasari mempersoalkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp20 juta yang menjadi dasar perkara terhadap Budiman Tiang.

Menurutnya, sebelum laporan tersebut muncul, perusahaan Budiman Tiang melalui PT Tirta Digital Indonesia justru telah mengucurkan dana pinjaman sekitar Rp24 miliar untuk pembangunan hotel.
“Kalau tidak ada dana dari Pak Budiman, bangunan itu tidak mungkin berdiri. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin orang yang telah memberikan pinjaman Rp24 miliar justru diproses karena laporan Rp20 juta. Sampai hari ini pinjaman tersebut juga diakui dalam persidangan belum dikembalikan,” kata Ade.

Ade juga mempertanyakan dasar hukum pihak lain yang masih menguasai area hotel. Menurutnya, berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), lahan tersebut masih tercatat atas nama Budiman Tiang dan tidak pernah dialihkan maupun disewakan.
“Kami meminta pihak perusahaan menunjukkan dasar hukum mereka berada di lokasi tersebut. Namun saat kami datang ke Bali, mereka tidak dapat memperlihatkan putusan pengadilan ataupun dasar eksekusi. Itu yang kami pertanyakan kepada aparat penegak hukum di Bali,” ujarnya.

Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum Dedy menilai dua warga negara Rusia yang sebelumnya bekerja sama dengan Budiman Tiang hanya berstatus sebagai tenaga pemasaran sebelum akhirnya diduga mengambil alih penguasaan bisnis.
“Mereka awalnya dipercaya sebagai marketing, tetapi kemudian muncul skenario seolah-olah perusahaan tersebut milik mereka. Padahal tanah maupun investasi berasal dari klien kami. Kami meminta Kejaksaan Agung dan Mabes Polri melakukan gelar perkara ulang agar perkara ini dikaji secara objektif,” katanya.

Dedy menilai putusan pidana selama 3,5 tahun terhadap Budiman Tiang tidak sebanding dengan pokok perkara yang dipersoalkan.
“Client kami justru telah menginvestasikan puluhan miliar rupiah. Kami mempertanyakan di mana unsur penipuan atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 dan 378 KUHP jika fakta-fakta tersebut dipertimbangkan secara utuh,” ucapnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan kejanggalan administrasi pembangunan hotel. Mereka menduga terdapat penerbitan dokumen yang tidak sesuai dengan urutan perizinan, termasuk terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Menurut mereka, dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi terkait karena menyangkut administrasi pemerintahan.
Selain mengajukan berbagai upaya hukum, tim kuasa hukum menyatakan akan meminta rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI agar proses penanganan perkara mendapat pengawasan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai client kami memperoleh keadilan. Kami berharap seluruh aparat penegak hukum menempatkan hukum secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun,” kata Tommy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *