Tangerang, dNewsStar.com – Rutan Kelas I Tangerang memperluas akses keadilan bagi para tahanan melalui kerja sama dengan LBH Posbakumadin Kabupaten Tangerang.
Program ini memberikan penyuluhan hukum sekaligus pendampingan hukum gratis bagi tahanan yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hukum.
Sebanyak 35 tahanan mengikuti penyuluhan hukum yang digelar pada Kamis (25/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai hak mendapatkan pendampingan hukum selama proses peradilan berlangsung.
Program ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin masyarakat kurang mampu memperoleh layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, mengatakan akses terhadap bantuan hukum merupakan hak yang harus dipenuhi tanpa membedakan latar belakang seseorang.
“Kami ingin memastikan setiap tahanan memperoleh kesempatan yang sama di hadapan hukum,” ungkap Irhamuddin, Jumat (26/6).
“Melalui kerja sama dengan LBH Posbakumadin Kabupaten Tangerang, para tahanan yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis sejak proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan pengadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tahanan yang ingin mengikuti program tersebut hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan administrasi, antara lain Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi KTP, serta formulir penunjukan kuasa hukum.
Menurut Irhamuddin, seluruh proses pendampingan diberikan tanpa dipungut biaya.
Selain memberikan konsultasi hukum, program ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman para tahanan mengenai hak-hak hukum yang dimiliki selama menjalani proses peradilan.
Rutan Kelas I Tangerang menargetkan layanan bantuan hukum tersebut dapat menjangkau hingga 120 tahanan setiap bulan, sehingga semakin banyak warga binaan yang memperoleh akses terhadap pendampingan hukum yang layak.
Irhamuddin menilai kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum menjadi bagian penting dalam menghadirkan sistem pemasyarakatan yang menjunjung prinsip keadilan.
“Bantuan hukum bukan sekadar layanan administrasi, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara,” kata Irham.
“Kami berharap program ini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap proses peradilan,” ia menuturkan.
Melalui kerja sama tersebut, Rutan Kelas I Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan hak-hak tahanan, sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan seiring dengan pemenuhan hak atas akses keadilan. (GMO)












