Jakarta 19/Juni/2026— Praktisi hukum skandar Halim Munthe, S.H., M.H menilai polemik terkait dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak seharusnya terus berkembang menjadi ruang kegaduhan publik tanpa dasar putusan hukum yang jelas.
Menurut Iskandar, masyarakat saat ini tengah menghadapi berbagai persoalan yang lebih mendesak sehingga energi publik sebaiknya diarahkan pada hal-hal yang lebih produktif.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, tempuh melalui mekanisme hukum. Tetapi jangan sampai ruang publik terus dipenuhi polemik yang belum memiliki kepastian hukum,” ujar Iskandar.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pemalsuan ijazah sebagaimana narasi yang berkembang.
“Pak Jokowi telah melalui berbagai tahapan jabatan publik, mulai dari kepala daerah hingga dua periode menjadi presiden. Karena itu, semua pihak sebaiknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu pembuktian melalui proses hukum,” katanya.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang dipersoalkan, Iskandar menyebut pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan nantinya diuji di persidangan.
“Apakah unsur pidana, termasuk dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran lain, terbukti atau tidak, itu bukan ditentukan oleh opini publik tetapi melalui proses pembuktian oleh penuntut umum di pengadilan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan politik tidak berubah menjadi upaya saling menyerang yang justru memperkeruh suasana.
“Yang sudah berjalan biarkan diproses secara hukum. Jangan sampai ruang demokrasi berubah menjadi ruang saling membongkar tanpa akhir yang justru merugikan kepentingan publik,” tutup Iskandar.












