Vertanews.com/Jakarta, 15 Juni 2026 — Perwakilan masyarakat pelapor, Ade Ratnasari, mendesak agar penanganan laporan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang telah disampaikan sejak tahun 2022 ditindaklanjuti secara terbuka, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada publik.
Menurut Ade, masyarakat telah berulang kali menyerahkan dokumen dan informasi yang dinilai relevan kepada pihak berwenang. Namun hingga kini, perkembangan penanganan laporan tersebut dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai.
“Kami datang bukan membawa opini atau prasangka. Kami datang membawa laporan, dokumen, dan informasi yang menurut kami patut diuji dan diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Yang kami minta sederhana: kepastian dan keterbukaan proses,” ujar Ade Ratnasari.
Ade menyoroti pentingnya konsistensi penerapan aturan terkait izin tinggal investor apabila terdapat dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan izin yang dimiliki.
“Kalau memang ada batasan dalam penggunaan izin tinggal investor, maka aturan itu harus berlaku sama kepada siapa pun. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan. Yang kami tuntut adalah penegakan aturan secara konsisten dan terbuka,” katanya.
Ia juga menyinggung perhatian publik terhadap sejumlah isu yang berkembang mengenai pejabat di lingkungan imigrasi yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan pemberitaan.
“Ketika publik melihat ada rentang waktu yang beririsan antara laporan masyarakat dan berbagai isu yang berkembang di ruang publik, wajar jika muncul pertanyaan. Tetapi pertanyaan itu seharusnya dijawab melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan, bukan melalui spekulasi,” ujarnya.
Dalam pertemuan yang dilakukan hari ini, menurut Ade, pihak imigrasi Silmy Karim sebagai wakil Menteri Imigrasi telah menyampaikan komitmen untuk memberikan perkembangan penanganan aduan masyarakat dalam waktu tujuh hari.
“Kami menghormati proses yang berjalan dan akan menunggu komitmen tersebut. Namun masyarakat tentu berharap ada langkah nyata, penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepastian atas laporan yang sudah berjalan bertahun-tahun,” katanya.
Dalam pernyataannya, kelompok masyarakat pelapor juga menyampaikan sejumlah tuntutan:
- Meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan dugaan pelanggaran maupun penyimpangan dalam proses pemberian dan penggunaan izin tinggal WNA.
- Meminta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan diperiksa sesuai prosedur dan ketentuan hukum tanpa memandang jabatan.
- Meminta perkembangan penanganan laporan masyarakat sejak 2022 dibuka secara transparan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Meminta penghentian segala bentuk perlakuan istimewa apabila memang ditemukan pelanggaran.
- Meminta pengungkapan pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penghubung, fasilitator, atau pihak yang berkaitan apabila hasil pemeriksaan menemukan dasar yang cukup.
“Hukum tidak boleh kehilangan wibawa karena lambannya kepastian. Jabatan bukan tameng, dan kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan apabila memang ada dasar hukum untuk dilakukan,” tegas Ade.
Meski demikian, Ade menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak ingin berspekulasi dan tidak ingin menuduh siapa pun tanpa proses. Tetapi ketika laporan masyarakat berjalan bertahun-tahun tanpa kepastian, publik tentu berhak bertanya dan melakukan pengawasan,” ujarnya.
Ade berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut dapat diproses sesuai aturan yang berlaku dan masyarakat memperoleh jawaban yang jelas.
“Yang kami minta sederhana: proses hukum yang transparan, perlakuan yang setara di hadapan hukum, dan kepastian atas laporan masyarakat,” tutup Ade Ratnasari.












