Daerah  

29 Santri Bangka Belitung Terkatung-katung Usai Dideny Naik Super Air Jet, Rugi Ratusan Juta!

PANGKALPINANG, VertaNews.com – Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh kisah pilu sejumlah santri asal Bangka Belitung yang gagal berangkat ke Jakarta menggunakan maskapai Super Air Jet pada Kamis, 2 April 2026. Padahal, mereka sudah mengantongi tiket dan boarding pass resmi.

Insiden yang menimpa 29 dari 72 santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah, Pasuruan, ini memicu kemarahan keluarga dan warganet. Video yang memperlihatkan kebingungan para santri di area gate keberangkatan langsung viral dan memancing simpati publik.

Dalam rekaman yang beredar, seorang saksi mata menjelaskan kronologi kejadian dengan nada kecewa.

“Ini rombongan santri Darullughah yang seharusnya terbang hari ini. Totalnya 72 orang. Tapi tiba-tiba, dengan alasan keterlambatan, 29 di antaranya dilarang naik pesawat. Padahal mereka sudah check-in, sudah dapat boarding pass, bahkan sudah masuk area gate,” ujar perekam video dalam unggahan @bangkabelitunginfonew.

Ia menambahkan, ketidakjelasan informasi dari pihak maskapai justru memperparah situasi.

“Kalau memang ada prosedur yang dilanggar, seharusnya dijelaskan baik-baik. Ini tiba-tiba saja mereka dipisahkan. Kami minta tanggung jawab: bagaimana nasib santri-santri ini? Jangan dilepas begitu saja,” tegasnya.

Dampak insiden ini tidak hanya soal emosi, tetapi juga materi. Keluarga santri memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp100 juta.

Rincian kerugian meliputi:

  • Pembelian tiket baru untuk 29 santri: ±Rp70 juta
  • Biaya akomodasi tambahan (menginap, konsumsi) sambil menunggu jadwal terbang berikutnya
  • Waktu dan tenaga keluarga yang harus mendampingi dan mengurus ulang proses perjalanan

“Ini bukan soal uang semata, tapi soal kepercayaan. Kami sudah persiapan matang, anak-anak juga sudah siap mental untuk belajar. Tiba-tiba semua buyar karena keputusan sepihak,” keluh salah satu wali santri yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi laporan masyarakat, Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi membuka penyelidikan.

“Kami telah menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran hak konsumen dalam kasus penundaan/pembatalan penerbangan Super Air Jet nomor IU 3823. Tim kami sedang memverifikasi fakta di lapangan dan mengumpulkan bukti pendukung,” jelas jubir Polda.

Dalam laporan polisi, disebutkan bahwa pihak keluarga tidak menerima penjelasan memadai dari maskapai mengenai alasan 29 penumpang dilarang board, meski 41 rekan mereka bisa berangkat tanpa kendala.

“Kami menghimbau masyarakat yang memiliki informasi atau dokumen terkait kejadian ini untuk segera menghubungi kami. Proses hukum akan dijalankan secara transparan dan berkeadilan,” tambah pihak kepolisian.

Unggahan viral tersebut memancing ribuan komentar warganet. Mayoritas menyayangkan sikap maskapai yang dinilai tidak komunikatif.

Beberapa komentar menonjol:

“Ini jelas-jelas pelanggaran hak konsumen. Sudah punya boarding pass artinya sudah lolos verifikasi. Masa tiba-tiba dibatalkan tanpa kompensasi? Harus ada pertanggungjawaban!” tulis akun @tra*8.

“Kasihan anak-anak santri. Mereka bukan penumpang VIP yang bisa protes keras. Justru karena itu, maskapai harus lebih empati dan profesional,” ungkap akun @ibu*n.

“Kalau memang ada overbooking atau technical issue, seharusnya dari awal dikomunikasikan. Bukan malah ditinggal begitu saja. Ini merusak reputasi industri penerbangan kita,” tandas akun @avi*r.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Super Air Jet belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi melalui saluran komunikasi publik maskapai juga belum mendapat respons.

Publik kini menanti:

  1. Penjelasan transparan mengenai alasan 29 penumpang dilarang board
  2. Bentuk kompensasi atas kerugian materi dan immateri yang dialami
  3. Evaluasi sistem agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara Niaga Berjadwal:

  • Penumpang yang mengalami denied boarding berhak atas kompensasi akomodasi, dan tiket pengganti
  • Maskapai wajib memberikan penjelasan tertulis atas pembatalan atau penundaan
  • Penumpang dapat melaporkan pelanggaran ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Kemenhub

Perjalanan ilmu tidak seharusnya dihambat oleh ketidakpastian. Kami berharap semua pihak dapat menyelesaikan ini dengan kepala dingin dan mengutamakan hak-hak dasar penumpang.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *