Badung, VertaNews.com – Upaya pelarian seorang buronan internasional yang masuk daftar pencarian Interpol berakhir dramatis di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Warga negara Australia berinisial AP ditangkap aparat Imigrasi saat hendak melarikan diri ke Mozambik menggunakan jet pribadi dengan identitas palsu.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menemukan kejanggalan dalam dokumen perjalanan yang digunakan AP saat proses pemeriksaan keberangkatan pada Sabtu (6/6/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap AP menggunakan paspor Brasil milik orang lain untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum internasional.
Ketika petugas mulai melakukan pendalaman identitas, AP diduga berusaha mengulur waktu dan sempat bersembunyi di toilet pesawat yang telah siap lepas landas menuju Afrika.
Namun upaya tersebut gagal setelah petugas gabungan berhasil mengamankannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan ketelitian petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi menjadi kunci utama terbongkarnya upaya pelarian tersebut.
“Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian data pada dokumen perjalanan yang digunakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan koordinasi dengan berbagai pihak, diketahui yang bersangkutan merupakan buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian Interpol,” ujar Bugie Kurniawan, Kamis (11/6/2026).
Investigasi lanjutan mengungkap AP diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan kejahatan transnasional, termasuk kasus penyelundupan narkotika dalam skala besar yang menjadi perhatian aparat penegak hukum Australia.
Setelah identitasnya terkonfirmasi, Imigrasi Ngurah Rai bergerak cepat berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Australian Federal Police (AFP), serta Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.
Kasus tersebut langsung berkembang dari dugaan pelanggaran keimigrasian menjadi operasi lintas negara yang melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum internasional.
Akibat proses penyelidikan yang berlangsung, seluruh penumpang, awak pesawat, dan jet pribadi yang digunakan AP turut ditahan sementara hingga pemeriksaan selesai dilakukan.
Pemerintah Indonesia kemudian menjatuhkan sanksi penangkalan seumur hidup terhadap AP dan mendeportasinya ke Australia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bugie menegaskan Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan internasional yang mencoba menjadikan wilayah Indonesia sebagai jalur pelarian.
“Kami berkomitmen menjaga pintu gerbang negara dari segala bentuk penyalahgunaan dokumen perjalanan maupun aktivitas kejahatan lintas negara. Siapa pun yang mencoba memanfaatkan wilayah Indonesia untuk melarikan diri akan berhadapan dengan sistem pengawasan yang ketat,” katanya.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi keimigrasian paling menonjol sepanjang tahun 2026.
Kasus tersebut sekaligus menunjukkan bagaimana koordinasi antara Imigrasi, Polri, Bea Cukai, dan mitra internasional mampu menggagalkan pelarian seorang buronan kelas internasional hanya beberapa saat sebelum pesawatnya lepas landas. (GMO)












