Depok, VertaNews.com – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mendorong evaluasi terhadap sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Rutan Kelas I Depok menjadi salah satu titik yang disorot setelah menerima kunjungan tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan akademisi untuk mengkaji efektivitas program pembinaan warga binaan.
Kunjungan yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026) itu dihadiri Guru Besar Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Prof. Dr. Ade Saptomo, Kasubdit Strategi Program Pemasyarakatan dan Kerangka Pendanaan Ditjenpas Taufik Tri Prabowo, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Candra Kushendar, serta Kepala Bapas Kelas II Bogor Murbandini.
Tim melakukan observasi lapangan sekaligus pengumpulan data untuk melihat secara langsung pelaksanaan pembinaan di Rutan Depok sebagai bagian dari penyesuaian sistem pemasyarakatan pasca berlakunya KUHP Nasional.
Sejumlah program unggulan menjadi fokus peninjauan, mulai dari produksi kopi, budidaya maggot, peternakan, hingga pembinaan musik yang selama ini dijalankan sebagai sarana peningkatan keterampilan warga binaan.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani, mengatakan sistem pemasyarakatan saat ini dituntut mampu menghasilkan warga binaan yang memiliki kesiapan kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.
“Pembinaan harus memberikan dampak nyata. Warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan bekal keterampilan dan pengalaman yang dapat digunakan ketika kembali ke masyarakat. Itu menjadi tujuan utama pemasyarakatan modern,” kata Agung Nurbani, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, berbagai program yang dijalankan di Rutan Depok dirancang untuk membangun kemandirian, meningkatkan produktivitas, sekaligus mengurangi risiko residivisme setelah warga binaan bebas.
Selain meninjau program pembinaan, tim juga melakukan pemantauan terhadap fasilitas layanan dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kesiapan sistem pembinaan menghadapi perubahan paradigma hukum pidana nasional.
Prof. Ade Saptomo menilai kolaborasi antara institusi pemasyarakatan dan kalangan akademisi menjadi penting untuk memastikan implementasi KUHP berjalan sejalan dengan tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih berorientasi pada pembinaan dibanding sekadar penghukuman.
Hasil observasi dan evaluasi lapangan nantinya akan menjadi bahan masukan bagi Ditjenpas dalam menyusun strategi penguatan program pembinaan warga binaan di berbagai unit pemasyarakatan di Indonesia.
Di tengah perubahan besar sistem hukum nasional, Rutan Depok menjadi salah satu contoh bagaimana pemasyarakatan diarahkan untuk menghasilkan warga binaan yang lebih siap kembali menjalani kehidupan sosial dan ekonomi setelah bebas. (GMO)












