Vertanews.Com, Jakarta– Desakan agar Israel bertanggung jawab atas kematian tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah konflik internasional terus menguat. Lembaga The President Center Indonesia menilai insiden tersebut berpotensi melanggar hukum humaniter internasional dan perlu ditindaklanjuti secara serius.
Dalam keterangan tertulis tertanggal 31 Maret 2026, lembaga tersebut menyebut kematian prajurit TNI diduga bertentangan dengan prinsip perlindungan personel dalam konflik bersenjata sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa.
Ketua Presidium The President Center, Eddy Herwani Didied Mahaswara, menegaskan pihaknya mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah Israel.
Tuntutan tersebut meliputi pertanggungjawaban hukum dan moral, pemberian kompensasi kepada keluarga korban, hingga jaminan pendidikan bagi anak-anak yang ditinggalkan.
“Kami juga mendorong adanya dukungan ekonomi jangka panjang bagi keluarga prajurit yang gugur,” ujar Eddy dalam pernyataannya.
Surat tuntutan itu telah disampaikan ke berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, pemerintah Israel melalui otoritas diplomatiknya, serta organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan HAM PBB, dan Komite Internasional Palang Merah.
Selain jalur diplomatik, The President Center juga memperluas perhatian global dengan mengirimkan pernyataan tersebut ke sejumlah media internasional.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus kematian prajurit TNI.
Lembaga tersebut menegaskan akan menempuh jalur hukum internasional apabila tidak ada respons konkret dari pihak terkait. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan personel militer dalam misi internasional tetap terjamin.
Kasus kematian tiga prajurit TNI ini kembali menyoroti urgensi penegakan hukum humaniter internasional di tengah konflik global yang terus berkembang, sekaligus menjadi ujian bagi mekanisme akuntabilitas internasional dalam melindungi pasukan penjaga perdamaian.












