KSPI Desak Pemerintah Hentikan Penggunaan Asbes, Perlindungan Buruh Harus Nyata
JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah menjadikan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai momentum memperkuat keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk mempercepat penghentian penggunaan asbes yang dinilai membahayakan pekerja.
Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi mengatakan pelindungan ketenagakerjaan tidak cukup berhenti pada aturan. Menurut dia, efektivitas regulasi harus terlihat dari berkurangnya paparan bahan berbahaya di tempat kerja, pengawasan yang berjalan, serta adanya kepastian pengobatan dan kompensasi bagi pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja.
“Buruh berangkat bekerja untuk menghidupi keluarganya. Mereka berhak pulang dengan selamat dan tetap sehat setelah bertahun-tahun bekerja. UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi dorongan untuk menghentikan praktik yang membahayakan kesehatan pekerja, termasuk paparan asbes,” ujar Ramidi dalam Pertemuan Regional ITUC–Asia Pasifik tentang Asbes di Jakarta, 23–24 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut melibatkan serikat pekerja, organisasi mitra, korban paparan asbes, dan akademisi dari 12 negara. Forum itu menyerukan penghentian penggunaan seluruh jenis asbes sekaligus memastikan hak dan penghidupan pekerja tetap terlindungi selama proses peralihan menuju bahan yang lebih aman.
Ancaman asbes juga tercermin dari pengalaman Kuswoyo, pekerja yang didiagnosis mengalami penyakit akibat paparan asbes pada 2017. Setahun kemudian, penyakit tersebut ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja dan pada 2020 ia menerima kompensasi.
Kuswoyo mengatakan selama bekerja dirinya menangani sejumlah tahapan produksi, mulai dari pencampuran bahan hingga pemintalan dan penggulungan. Namun, menurut dia, perlengkapan pelindung yang diberikan perusahaan tidak memadai.
“Cuma di situ nggak pakai APD yang benar,” tutur Kuswoyo.
Meski telah memperoleh pengakuan sebagai penderita penyakit akibat kerja dan menerima kompensasi, persoalan lain muncul ketika kondisi kesehatan membuatnya tidak lagi mampu bekerja. Ia masih mempertanyakan keberlanjutan pengobatan yang harus dijalaninya.
“Ke depannya gimana pengobatannya?” kata Kuswoyo.
Ramidi menilai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa dampak paparan asbes tidak berhenti ketika seorang pekerja meninggalkan tempat kerja. Penyakit akibat paparan bahan berbahaya dapat menghilangkan kemampuan bekerja sekaligus menimbulkan beban pengobatan bagi pekerja dan keluarganya.
Karena itu, KSPI meminta pemerintah memperkuat pencegahan di seluruh rantai penggunaan asbes, mulai dari produksi, pemasangan, pemeliharaan dan pembongkaran bangunan hingga pengelolaan limbah.
“Jangan menunggu pekerja jatuh sakit baru bertindak. Pemerintah harus memastikan informasi bahaya tersedia, pengawasan berjalan, dan perusahaan beralih ke bahan yang lebih aman. Pekerja yang sudah terpapar juga harus memperoleh pemeriksaan dan penanganan yang layak,” tegas Ramidi.
KSPI juga menyoroti Putusan Mahkamah Agung Nomor 6 P/HUM/2024 yang berkaitan dengan kewajiban label peringatan bahaya pada produk atap berbahan asbes. Putusan tersebut menjadi salah satu pijakan dalam tuntutan agar informasi mengenai risiko asbes dapat diketahui pekerja dan masyarakat.
Menurut Ramidi, informasi bahaya harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, bukan sekadar formalitas pelabelan.
“Kemenangan perjuangan labelisasi asbes memperkuat tuntutan kami: informasi bahaya tidak boleh disembunyikan dari pekerja dan masyarakat. Label peringatan harus diikuti pencegahan paparan serta langkah terukur menuju penggunaan bahan yang lebih aman,” katanya.
KSPI mendesak pemerintah menyusun peta jalan penghentian penggunaan seluruh jenis asbes dengan target yang jelas. Pemerintah juga diminta memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, memperluas pemeriksaan kesehatan pekerja, memperbaiki pencatatan riwayat paparan, serta mempermudah proses diagnosis penyakit akibat kerja.
Bagi pekerja yang telah mengalami penyakit terkait asbes, KSPI meminta adanya akses pengobatan berkelanjutan, rehabilitasi, dan kompensasi yang adil.
Proses peralihan dari asbes ke bahan alternatif, kata KSPI, juga harus memperhatikan keberlangsungan pekerjaan dan penghasilan buruh. Serikat pekerja perlu dilibatkan dalam penyusunan kebijakan agar transisi tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi pekerja.
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal berharap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar memberikan perlindungan yang nyata bagi buruh. Ia menekankan empat aspek yang harus dijamin, yakni kepastian kerja, kepastian penghasilan, jaminan sosial, serta kepastian hukum dan penegakan hukum.
“Momentum UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menghasilkan tempat kerja yang semakin aman dan kehidupan pekerja yang semakin terlindungi,” tegas Said Iqbal.












