Satlap Tri Cakti Bersama KSOP Pangkal Balam Gagalkan Perdagangan Bijih dan Balok Timah Ilegal 14,95 Ton

Satlap Tri Cakti Bersama KSOP Pangkal Balam Gagalkan Perdagangan Bijih dan Balok Timah Ilegal 14,95 Ton

Pangkalpinang — Satlap Tri Cakti bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal bijih dan balok timah yang rencananya akan dikirim ke Jakarta menggunakan KM Sewidu.

Penggagalan tersebut dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026, di kawasan Pelabuhan Pangkal Balam, berdasarkan informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satlap Tri Cakti bersama KSOP Pangkal Balam dengan melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang akan diberangkatkan melalui jalur laut.

Dalam kegiatan tersebut, Satlap Tri Cakti bersama KSOP Pangkal Balam menemukan muatan berupa 159 kampil bijih timah kering dengan estimasi berat mencapai 7.950 kilogram, serta balok timah berbagai jenis dan ukuran yang dikemas dalam 4 jumbo bag dengan estimasi berat sekitar 7.000 kilogram. Dengan demikian, total estimasi berat bijih dan balok timah yang berhasil diamankan mencapai sekitar 14.950 kilogram atau 14,95 ton.

Bijih dan balok timah tersebut dimuat menggunakan 2 unit truk dan disamarkan dengan cara dicampur bersama rongsokan plastik dan kardus, yang diduga dimaksudkan untuk mengelabui pemeriksaan dan memudahkan pengiriman melalui jalur transportasi laut menuju Jakarta.

Berdasarkan estimasi awal, nilai potensi kerugian negara dari perdagangan ilegal tersebut mencapai sekitar Rp9.765.000.000, dengan perincian estimasi bijih timah sebesar Rp5.565.000.000 dan balok timah sebesar Rp4.200.000.000.

Seluruh barang bukti berupa bijih dan balok timah saat ini telah diamankan di GBT Cambai PT Timah dalam rangka pengamanan barang bukti dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen Satlap Tri Cakti bersama KSOP Pangkal Balam dalam memberantas mata rantai perdagangan bijih dan balok timah ilegal, mulai dari sumber barang, pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pihak-pihak yang menjadi pembeli atau penerima barang.

Satlap Tri Cakti menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan ilegal yang berkaitan dengan perdagangan dan distribusi bijih maupun balok timah, terlebih kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara, merugikan masyarakat, serta mengganggu tata kelola sumber daya alam nasional.

Penindakan juga tidak akan berhenti pada pengamanan barang bukti dan pihak yang berada di lapangan. Satlap Tri Cakti akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan informasi untuk mengungkap jaringan perdagangan timah ilegal, termasuk pihak yang berperan sebagai pengumpul, pemodal, pengendali, maupun pembeli.

Saat ini Satlap Tri Cakti terus melaksanakan pendalaman terhadap jaringan perdagangan bijih dan balok timah ilegal, baik yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung maupun pihak-pihak yang diduga menjadi pembeli atau penerima barang di Jakarta.

Upaya pemberantasan perdagangan timah ilegal tersebut merupakan bagian dari langkah nyata dalam menjaga dan mengamankan sumber daya alam Indonesia agar pemanfaatannya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat. Penindakan tersebut juga sejalan dengan komitmen dan program pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara, khususnya dari sektor sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi strategis.

Satlap Tri Cakti akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyimpangan dalam tata kelola serta distribusi komoditas timah. Penggagalan pengiriman sekitar 14,95 ton bijih dan balok timah melalui Pelabuhan Pangkal Balam ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan perdagangan timah ilegal akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Satlap Tri Cakti tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk perdagangan bijih dan balok timah ilegal. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap jaringan, pemodal, pengendali, dan pihak-pihak yang menjadi bagian dari mata rantai perdagangan ilegal tersebut. Satlap Tri Cakti mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam kegiatan perdagangan dan distribusi timah ilegal karena setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *