BEKASI, VertaNews.com – Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar kedok investasi bodong bermodus perternakan dan perdagangan hewan kurban yang merugikan belasan investor hingga ratusan juta rupiah. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. di koridor lobi Mapolres pada Jumat (12/6/2026) sore, kepolisian mengupas tuntas modus operandi licik yang dijalankan oleh seorang tersangka berinisial IUA.
Dalam rilis perkara penipuan dan penggelapan ini, Kapolres turut didampingi oleh Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono.
Praktik culas ini terbongkar setelah para korban yang berasal dari berbagai wilayah hilir mudik membuat laporan resmi ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Modus yang digulirkan oleh tersangka IUA terbilang sangat menggiurkan, yakni menawarkan skema investasi modal di bidang peternakan domba, sapi, dan kambing dengan iming-iming profit atau keuntungan selangit.
Salah satu korban, yakni saudara BSB, bahkan nekat menggelontorkan dana segar senilai Rp225 juta untuk pengadaan 61 ekor domba setelah dijanji-janjikan oleh pelaku akan mendapatkan hasil berlipat ganda hingga Rp450 juta atau keuntungan bersih mencapai 100 persen dalam kurun waktu satu tahun.
Selain menghimpun modal berupa uang tunai, tersangka IUA juga lihai memperdaya peternak lain untuk menitipkan hewan kurban siap jual menjelang Hari Raya Iduladha dengan sistem bagi hasil.
Tercatat korban NN asal Jakarta Timur menitipkan 4 ekor sapi dan 2 kambing, korban RMZ asal Cileungsi menitipkan 3 sapi dan 8 kambing, serta korban SS asal Tangerang yang menyetorkan 5 ekor kambing.
Kepercayaan para korban ini berhasil diraup pelaku karena rekam jejak usahanya yang sudah berjalan sejak tahun 2024, ditambah dengan strategi promosi dan pamer keberhasilan yang masif digencarkan oleh pelaku melalui beranda media sosial.
Namun, alih-alih mengelola dana dan hewan ternak tersebut secara profesional, tersangka IUA justru menggelapkan seluruh aset milik investornya. Faktanya, puluhan hewan kurban titipan para korban diam-diam telah dijual secara sepihak oleh pelaku, di mana seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk menutup lubang utang piutang pribadi.
Guna mengulur waktu dan mengelabui para investornya, pelaku merangkai serangkaian kebohongan, mulai dari berdalih bahwa hewan kurban telah diborong oleh sebuah yayasan yang setelah dicek ternyata fiktif, hingga beralasan bahwa proses pencairan dana dari pembeli masih tersendat di bank.
“Hingga saat ini penyidik Satreskrim masih terus melakukan pendalaman intensif di lapangan. Berdasarkan data manifestasi laporan yang kami terima, total kerugian kumulatif dari para korban yang resmi melapor saat ini telah mencapai kurang lebih Rp947 juta, dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah,” tegas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Atas tindakan penipuan berkedok agama ini, tersangka IUA resmi dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.












