Rp300 Ribu Per Mahasiswa, Ada Apa Dengan Biaya HKI? AJB Bersuara
MAKASSAR, – Polemik dugaan pungutan Rp300.000 per mahasiswa untuk pengurusan atau pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjelang wisuda memunculkan pertanyaan mendasar tentang transparansi pembiayaan akademik,Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) mendesak pihak perguruan tinggi terkait memberikan penjelasan yang konkret, disertai dokumen dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Bagi AJB, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai besaran biaya,Yang harus dijelaskan adalah dasar penetapannya, status pembayaran, pihak penerima dana, serta apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan yang menyangkut mahasiswa harus dilaksanakan secara transparan, tanpa menimbulkan ketidakpastian terhadap hak akademik maupun kewajiban finansial mereka.
AJB Pertanyakan Akuntabilitas, Bukan Sekadar Nominal
Ketua Umum DPP AJB, Andi Mulyati Pananrangi, SE, menegaskan pentingnya menjaga integritas perguruan tinggi melalui tata kelola yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut AJB, masyarakat perlu mendapatkan kejelasan apakah pembayaran yang dipersoalkan merupakan biaya resmi institusi, pembayaran layanan pihak ketiga, atau bentuk pembiayaan lain yang memiliki dasar berbeda.
Kejelasan itu harus didukung dokumen kebijakan, bukti transaksi, serta penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana, Tanpa informasi tersebut, ruang spekulasi berpotensi semakin luas dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dapat terganggu.
AJB menekankan bahwa desakan transparansi bukanlah vonis terhadap pihak tertentu,Pemeriksaan justru diperlukan agar fakta dapat dibedakan secara tegas dari dugaan.
Hak Mahasiswa Tidak Boleh Terhambat Persoalan Administrasi
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah posisi mahasiswa ketika menghadapi kewajiban pembayaran menjelang kelulusan.
AJB berpandangan bahwa mahasiswa harus memiliki akses untuk mempertanyakan biaya yang dibebankan tanpa takut mengalami tekanan atau perlakuan yang merugikan proses akademiknya.
Perguruan tinggi perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas, memberikan jawaban tertulis, serta menjamin setiap keberatan ditangani secara profesional.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,Jika ditemukan dana yang harus dikembalikan, hak mahasiswa perlu dipulihkan sesuai hasil pemeriksaan.
Dugaan Penggunaan Karya Ilmiah Tak Boleh Luput dari Pengawasan
Di luar persoalan pembiayaan HKI, terdapat pula dugaan mengenai penggunaan materi skripsi mahasiswa dalam publikasi ilmiah yang dikaitkan dengan persyaratan akademik jabatan guru besar.
Persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan tersendiri,Penelusuran harus mencakup keaslian naskah, riwayat publikasi, kontribusi setiap penulis, persetujuan penggunaan karya, dan kepatuhan terhadap etika publikasi ilmiah.
AJB mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran akademik tidak boleh langsung dinyatakan terbukti tanpa pemeriksaan oleh pihak yang berwenang, Setiap kesimpulan harus didasarkan pada bukti yang sahih dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Enam Pertanyaan yang Menuntut Jawaban Terbuka
Untuk mendorong penyelesaian yang objektif, AJB menilai sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab oleh pihak kampus:
Apa dasar tertulis penetapan biaya Rp300.000 per mahasiswa?
* Siapa yang menetapkan biaya dan siapa penerima pembayarannya?
* Berapa jumlah mahasiswa yang telah membayar dan berapa total dana yang terkumpul?
* Apakah tersedia bukti transaksi dan laporan pertanggungjawaban dana?
* Bagaimana mekanisme pengaduan serta perlindungan mahasiswa yang keberatan?
* Apakah dugaan terkait publikasi ilmiah telah diperiksa oleh lembaga akademik atau komite etik yang berwenang?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa persoalan diselesaikan melalui fakta, bukan pernyataan sepihak.
AJB Desak Klarifikasi, Publik Menunggu Kepastian
AJB mendorong pimpinan perguruan tinggi terkait segera menyampaikan klarifikasi resmi,Jika ditemukan indikasi pelanggaran, persoalan dapat diteruskan kepada kementerian yang membidangi pendidikan tinggi atau instansi berwenang sesuai ketentuan.
Ketua Umum DPP AJB, Andi Mulyati Pananrangi, SE, menegaskan bahwa integritas pendidikan tinggi harus tercermin dalam kebijakan yang jelas, perlindungan terhadap mahasiswa, dan kesediaan institusi menjalani pemeriksaan secara objektif.
“Transparansi merupakan bagian penting dari tanggung jawab institusi pendidikan, Setiap kebijakan yang menyangkut mahasiswa harus memiliki kejelasan dasar, mekanisme, dan pertanggungjawaban, Jika muncul dugaan penyimpangan, jawab dengan data dan lakukan pemeriksaan secara objektif,” demikian penegasan sikap AJB.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pungutan Rp300.000 per mahasiswa dan persoalan publikasi ilmiah tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pungutan itu ilegal atau bahwa dana telah disalahgunakan.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, melainkan penjelasan berbasis dokumen agar persoalan ini memperoleh kepastian dan kepercayaan terhadap dunia pendidikan tinggi tetap terjaga.












