Kasus  

Tim Kuasa Hukum Siapkan PK Budiman Tiang, Soroti Dugaan Kriminalisasi

Tim Kuasa Hukum Siapkan PK Budiman Tiang, Soroti Dugaan Kriminalisasi

JAKARTA — Tim kuasa hukum Budiman Tiang menyiapkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidana yang menjerat kliennya. Langkah tersebut ditempuh setelah tim hukum mengaku menemukan sejumlah fakta dan dokumen yang dinilai perlu diuji kembali melalui mekanisme hukum.
Selain mempersiapkan PK, tim hukum juga menyoroti perkembangan laporan yang kini ditangani Bareskrim Polri. Mereka menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan masih menunggu proses pemeriksaan serta pendalaman alat bukti oleh penyidik.
“Kami menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan di Bareskrim. Kami percaya laporan ini harus ditindaklanjuti secara profesional agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” ujar kuasa hukum Budiman Tiang.

Menurut tim hukum, materi PK antara lain akan memuat sejumlah fakta yang mereka nilai belum mendapatkan pengujian secara memadai dalam proses perkara sebelumnya. Namun, mereka belum membeberkan seluruh substansi permohonan dengan alasan menghormati kewenangan Mahkamah Agung.
“Secara garis besar, kami sudah menyusun langkah untuk mengajukan PK. Ada sejumlah hal yang kami temukan dan akan kami jadikan bagian dari upaya hukum. Kami tidak ingin mendahului kewenangan Mahkamah Agung,” katanya.

Persoalkan Konstruksi Perkara
Tim kuasa hukum juga menyampaikan dugaan adanya kriminalisasi terhadap Budiman Tiang. Namun, dugaan tersebut mereka nyatakan akan diuji berdasarkan dokumen, fakta, dan alat bukti yang diajukan melalui proses hukum.

Salah satu hal yang disoroti adalah perbedaan nilai transaksi yang disebut dalam perkara dengan transaksi keuangan yang menurut tim hukum pernah dilakukan Budiman.
Kuasa hukum menyebut Budiman pernah memberikan pinjaman sekitar Rp24 miliar dan baru menerima pengembalian sekitar Rp14 miliar lebih. Sementara perkara pidana yang dihadapi kliennya disebut berkaitan dengan nilai sekitar Rp20 juta.
“Faktanya, kami memiliki bukti bahwa klien kami memberikan pinjaman sekitar Rp24 miliar dan baru menerima pengembalian sekitar Rp14 miliar lebih. Karena itu, ada fakta-fakta yang menurut kami perlu diuji kembali melalui mekanisme hukum,” ujar kuasa hukum.

Tim hukum menegaskan, klaim tersebut akan dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti dalam proses hukum, termasuk dalam permohonan PK.
Singgung Perkara Dua WNA
Dalam konferensi pers yang sama, tim hukum turut memaparkan perkara yang berkaitan dengan dua warga negara asing asal Rusia.

Menurut mereka, laporan terhadap pihak-pihak tersebut telah dibuat dan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun kuasa hukum telah dilakukan. Tim hukum juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi.

Mereka menyebut izin tinggal salah satu pihak telah dicabut. Namun, tim hukum meminta proses penegakan hukum tidak berhenti pada aspek administratif apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Kami meminta agar proses hukum terhadap laporan yang sudah dibuat tidak berhenti pada persoalan administratif. Jika memang ditemukan bukti dan terpenuhi unsur pidananya, kami berharap aparat mengambil langkah sesuai hukum,” ujar kuasa hukum.

Tiga Perkara Dikaitkan
Konferensi pers juga menyinggung perkara lain yang ditangani kuasa hukum berbeda. Salah satunya berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan yang dialami Silvia Sarana Juliana Pargazanno Alfaro, warga negara Kolombia.

Kuasa hukum Elena mengatakan kliennya membeli sebuah unit dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar yang dijanjikan selesai pada 2023. Namun, menurut penjelasan kuasa hukum, pembangunan belum selesai sesuai waktu yang dijanjikan.

Kliennya juga disebut memperoleh janji kompensasi atas keterlambatan, termasuk pembayaran dalam dolar AS dan rupiah, tetapi pembayaran tersebut diklaim belum diterima.
“Kami tidak ingin membangun tuduhan hanya berdasarkan narasi. Kami memiliki dokumen, bukti, dan saksi. Yang kami minta adalah transparansi serta pertanggungjawaban dari para pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Elena.

Kuasa hukum lainnya juga menyampaikan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Bali dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp381,5 juta.

Tim hukum menilai rangkaian laporan tersebut perlu ditangani secara profesional dengan tetap mengedepankan pembuktian dalam proses hukum.

Minta Kepastian Hukum
Tim kuasa hukum Budiman Tiang meminta Bareskrim Polri dan aparat penegak hukum terkait memberikan kepastian atas laporan yang tengah diproses.

Mereka menyatakan tidak ingin mendahului kewenangan penyidik maupun pengadilan. Menurut mereka, seluruh tuduhan, bantahan, dan klaim yang disampaikan masing-masing pihak pada akhirnya harus diuji berdasarkan alat bukti.
“Kami tidak ingin mendahului kewenangan pengadilan ataupun aparat penegak hukum. Kami menggunakan hak hukum yang tersedia bagi klien kami. Pada akhirnya, fakta dan alat bukti yang akan menentukan bagaimana perkara ini harus dilihat,” ujar kuasa hukum.

Tim hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum Budiman Tiang, termasuk mempersiapkan permohonan PK serta mengikuti perkembangan penyidikan di Bareskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *